Kendaraan melanggar parkir di Yogyakarta ditempel stiker dan digemboskan

id parkir, pelanggaran,penertiban,yogyakarta

Kendaraan melanggar parkir di Yogyakarta ditempel stiker dan digemboskan

Ilustrasi - Penertiban pelanggaran parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta saat libur akhir tahun 2020. (HO - Instagram Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta meningkatkan intensitas penertiban parkir selama libur akhir tahun dengan memberikan sanksi berupa penggembosan ban dan penempelan stiker bagi kendaraan yang melanggar aturan parkir.
 

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan di lokasi yang selama ini kerap terjadi pelanggaran parkir. Misalnya di Jalan Pasar Kembang dan di Jalan Suryatmajan,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta, Senin.
 

Ia mengungkapkan, pada akhir pekan lalu, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menertibkan sekitar 20 mobil di Jalan Pasar Kembang sisi utara dan sekitar enam unit mobil di Jalan Suryatmajan.
 

Puluhan mobil tersebut parkir di tepi jalan yang sudah diberi rambu marka biku-biku atau tanda larangan parkir.
 

“Ada yang bannya kami gemboskan dan ada pula yang ditempel stiker bahwa kendaraan tersebut melanggar aturan parkir. Belum sampai ke tindakan yustisi,” katanya.
 

Sebagian besar kendaraan yang melanggar parkir, lanjut Aziz, memiliki pelat nomor dari luar DIY. “Seharusnya tidak ada alasan pemilik kendaraan tidak tahu bahwa lokasi tersebut adalah lokasi larangan parkir karena sudah ada rambu parkir dan marka biku-biku,” katanya.
 

Ia memperkirakan, kendaraan tersebut diarahkan oleh juru parkir ilegal yang kemudian tidak bertanggung jawab.
 

“Di Jalan Pasar Kembang sisi utara, kami temukan ‘stick lamp’ yang biasanya digunakan juru parkir untuk mengarahkan kendaraan terutama saat malam hari,” katanya.
 

Aziz menyebut, wisatawan yang membawa kendaraan pribadi masih bisa memanfaatkan sejumlah lokasi parkir yang tersedia seperti di Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali, Senopati atau Ngabean. Ketiga lokasi parkir tersebut berada tidak terlalu jauh dari Malioboro yang menjadi kawasan utama tujuan wisata di Yogyakarta.
 

“Masih ada tempat yang tersisa di lokasi-lokasi parkir itu. Parkir Ngabean bahkan masih cukup kosong,” katanya.
 

Kegiatan penertiban parkir kendaraan, lanjut dia, akan diperluas ke sejumlah ruas jalan lain seperti di Jalan Jenderal Sudirman atau di sekitar kawasan Tugu Yogyakarta.
 

Jalan Jenderal Sudirman masih diperbolehkan untuk parkir kendaraan namun hanya di sisi selatan. Lokasi di sekitar Tugu juga harus steril dari parkir kendaraan.
 

"Sangat dimungkinkan sanksi untuk pelanggaran parkir ini akan ditingkatkan menjadi yustisi. Jadi tidak hanya penempelan stiker atau menggemboskan ban saja," katanya.
 

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024