Disdikpora DIY : 36 sekolah di Gunung Kidul jadi contoh sekolah penggerak

id Sekolah penggerak,Yogyakarta,Gunungkidul

Disdikpora DIY : 36 sekolah di Gunung Kidul jadi contoh sekolah penggerak

Ilustrasi - Petugas sekolah mengukur suhu tubuh orangtua/wali murid saat pengambilan surat keterangan lulus pelajar kelas IX di SMP Taman Dewasa Jetis, Yogyakarta, Senin (8/6/2020). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/wsj.)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut 36 sekolah di Kabupaten Gunung Kidul bakal menjadi percontohan program sekolah penggerak pada Tahun Ajaran 2021/2022.

"Di DIY dipilih satu kabupaten, yakni di Gunung Kidul. Nanti ada 36 sekolah yang terdiri PAUD, SD, SMP, dan SMA," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya saat dihubungi di Yogyakarta, Selasa.

Sebelumnya, pada Senin (1/2) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan program sekolah penggerak yang merupakan katalis untuk mewujudkan visi pendidikan Indonesia. Pada tahap pertama, program ini akan dilaksanakan di 2.500 satuan pendidikan di 34 provinsi yang tersebar di 110 kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Gunung Kidul.

Menurut Didik, Kabupaten Gunung Kidul diprioritaskan mengawali program ini di DIY berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, untuk meningkatkan dan memeratakan mutu pendidikan di Gunung Kidul dengan kabupaten lain, seperti Sleman dan Kota Yogyakarta.

"Karena salah satu orientasinya (sekolah penggerak) adalah untuk meningkatkan kualitas, maka kita coba pilih yang dari pinggir dulu. Sekaligus mengurangi kesenjangan kualitas antara Gunung Kidul dengan daerah lain," kata dia.

Kendati telah ditentukan kuota 36 sekolah, kata dia, Dinas Pendidikan Gunung Kidul masih akan memilih sekolah mana saja yang layak ditunjuk untuk mengisi kuota sekolah penggerak tersebut.

Menurut dia, 36 sekolah yang bakal ditunjuk terdiri atas 7 PAUD, 13 SD, 5 SMP, 5 SMA, serta 6 sekolah jenjang SLB.

Kompetensi kepala sekolah, kata Didik, akan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menyeleksi sekolah mana yang akan ditunjuk, mengingat tidak diperbolehkan adanya pergantian kepala sekolah selama pendampingan sekolah penggerak.

"Kalau ditunjuk sebagai sekolah penggerak, supaya berkesinambungan untuk sementara tidak kita lakukan rotasi kepala sekolah. Makannya sebelum dipilih, akan kita evaluasi dulu kepala sekolahnya," kata dia.

Setelah dipilih sebagai sekolah penggerak, Kemendikbud akan memberikan pendampingan penguatan SDM sekolah, baik kepala, penilik, serta guru, peningkatan kualitas pembelajaran dengan kompetensi yang holistik, pendampingan perencanaan berbasis data, serta digitalisasi sekolah.

Adapun anggaran untuk mengawal pelaksanaan program sekolah penggerak, sambung Didik, berasal dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Yang jelas kami merespons baik program ini karena orientasinya untuk pemerataan dan meningkatkan kualitas pendidikan," kata Didik.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024