Gunung Kidul menyelenggarakan pilkades serentak pada Oktober

id Pilkades,Gunung Kidul

Gunung Kidul menyelenggarakan pilkades serentak pada Oktober

Ilustrasi - Pemilihan kepala desa di Sulteng. ANTARA/HO

Gunung Kidul (ANTARA) - Dinas Pemerdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa 2021 secara serentak di 58 desa pada Oktober.

"Saat ini, kami sedang menyusun tahapan pelaksanaan pilkades serentak pada bulan Oktober," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemerdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunung Kidul Farkhan di Gunung Kidul, Selasa.

Untuk tahapan pelaksanaan pilkades ini, pemkab bersama-sama dengan anggota DPRD Kabupaten Gunung Kidul telah mengesahkan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah. Aturan ini juga sudah dibuatkan peraturan bupati sebagai pentunjuk teknis di dalam pelaksanaan.

Meski pelaksanaan pemilikan pada bulan Oktober mendatang, pihaknya akan melakukan sosialisasi pilihan kepala desa mulai akhir bulan ini.

"Untuk tanggal pencoblosan, akan menyusul,” katanya.

Farkhan mengatakan bahwa pihaknya mengalokasikan anggaran Rp3,3 miliar melaui APBD kabupaten dalam penyelenggaraan pilkades serentak ini. Rencananya dana ini diberikan dalam bantuan keuangan khusus untuk menyukseskan penyelenggaraan pilkades di 58 desa.

"Alokasi dana desa bentuknya bantuan kekuangan khusus karena desa sudah memiliki alokasi dana desa (ADD) dan dana desa," katanya.

Terkait dengan pelaksanaan pilkades secara e-voting, Farkhhan mengatakan bahwa cara tersebut belum bisa pada tahun ini. Hal ini dikarenakan kondisi kemampuan keuangan, jaringan internet daerah belum menjangkau di seluruh desa, sumber daya manusia terbatas, dan masyarakat di perdesaan belum mampu menggunakan adroid.

"Belum jadi karena terkendala anggaran dan sarana/prasarana pendukung untuk pelaksanaan pemilihan elektronik," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Gunung Kidul Ery Agustin S. mengatakan bahwa pihaknya bisa menerima apabila e-voting belum bisa diterapkan dalam penyelenggaraan pilihan lurah pada tahun ini.

"Pelaksanaan e-voting membutuhkan persiapan yang lebih khususnya terkait dengan sarana pendukung," katanya.