Kemendikbudristek mempelajari pembatalan SKB 3 Menteri terkait seragam

id SKB 3 Menteri soal seragam,seragam,gugatan seragam sekolah

Kemendikbudristek mempelajari pembatalan SKB 3 Menteri terkait seragam

Forum diskusi Inkonsistusional Pancasila dalam SKB 3 Menteri soal seragam diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP) di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (28/4/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri mengatakan pihaknya mempelajari pembatalan SKB 3 Menteri tentang seragam oleh Mahkamah Agung (MA).

“Kami sedang mempelajari putusan dari MA tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Kami juga terus berupaya menumbuhkan dan menjaga semangat kebhinekaan, toleransi, moderasi beragama serta rasa aman dan nyaman bagi satuan pendidikan,” ujar Jumeri di Jakarta, Sabtu.
 

Sebelumnya pada Jumat (7/5), MA membatalkan SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah. SKB 3 Menteri tersebut mengatur seragam di sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama.

Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan itu, ada sanksi yang akan diberikan, yakni pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan.

Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya. Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

Gugatan terhadap SKB 3 Menteri tersebut diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat yang meminta agar dilakukan uji materi SKB tersebut.
 

Dengan putusan MA yang tertuang dengan Nomor 17 P/HUM/2021 tersebut, MA memerintahkan pada tiga menteri, yakni Mendikbudristek, Mendagri dan Menteri Agama terkait untuk mencabut surat keputusan tersebut.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024