Pemkab Kulon Progo mundurkan pilkades serentak jadi 24 Oktober 2021

id Pilakdes Serentak 2021,Kulon Progo

Pemkab Kulon Progo mundurkan pilkades serentak jadi 24 Oktober 2021

Warga memasukan kertas suara ke dalam kotak usai mencoblos pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di TPS 03 Desa Dermayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (2/6/2021). (ANTARA JABAR/Dedhez Anggara/agr)

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 dari rencana awal 12 September ditunda menjadi 24 Oktober 2021 untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Kami menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 141/260 tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa atau Lurah Serentak dan Pemilih Lurah Antar Waktu Pada Masa Pandemi COVID-19 di Kulon Progo," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDP2KB) Kulon Progo Ariadi di Kulon Progo, Senin.

Ia mengatakan adanya penundaan Pilkades Serentak 2021 di Kulon Progo tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri 141/4251/SJ tentang keputusan penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak di seluruh Indonesia.

Adapun tahapan Pilkades Seretak 2021 di Kulon Progo sesuai rencana awal, yakni pengundian nomor urut bakal calon kades yang dijadwalkan pada 28-29 Agustus 2021 ditunda dan dijadwalkan ulang pada 10-11 Oktober 2021 mendatang. Selanjutnya, tahapan kampanye yang rencananya dilaksanakan pada 6-8 September ditunda dan dijadwalkan ulang pada 18-20 Oktober 2021.

"Penundaan yang dilakukan tersebut tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan. Pencoblosan hanya ditunda rencana awal 12 September menjadi 24 Oktober 2021,” katanya.

Ariadi mengatakan pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 ini masih di tengah pandemi COVID-19, maka setiap tahapan pilkades harus memenuhi standar penerapan protokol kesehatan ketat. Pelaksanaan kampanye pemilihan kades wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Kami berharap pelaksanaan pilkades tidak menjadi penyebab penambahan kasus penularan COVID-19 di wilayah setempat. Untuk itu, kami akan memastikan bahwa setiap tahapan pilkades sesuai dengan upaya pencegahan COVID-19,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kelembagaan dan Aparatur DPMDP2KB Kulon Progo Risdianto mengatakan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penerapan Prokes pada Pilkades, pihak penyelenggara maupun peserta wajib melakukan upaya pencegahan COVID-19 pada setiap tahapan pemilihan kepala desa mulai dari tahapan sosialisasi, kampanye hingga pencoblosan.

"Sesuai peraturan yang berlaku saat ini memang telah diijinkan kampanye tatap muka, namun harus sesuai protokol kesehatan. Kami juga menekankan bahwa calon kades dalam berkampanye lebih banyak menggelar kampanye secara daring untuk mengurangi risiko penularan COVID-19," katanya.