Kemenkumham DIY melimpahkan kasus Lapas Narkotika Yogyakarta ke pusat

id WBP,Yogyakarta,Lapas narkotika, Lapas Narkotika Yogyakarta

Kemenkumham DIY melimpahkan kasus Lapas Narkotika Yogyakarta ke pusat

Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta di Pakem, Sleman. ANTARA/Luqman Hakim

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta melimpahkan penanganan kasus dugaan kekerasan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta ke Kemenkumham RI.

"Untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan yang ada di Inspektorat Jenderal (Kemenkumham RI)," kata Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkum HAM DIY Purwanto saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu.

Menurut Purwanto, hasil investigasi sementara kasus dugaan kekerasan di lapas itu telah diserahkan ke Inspektorat Jenderal Kemenkumham serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Selama proses investigasi lima orang petugas Lapas Narkotika Yogyakarta telah diperiksa di Kanwil Kemenkumham DIY karena terindikasi terkait dengan kasus dugaan kekerasan itu.

Jabatan kelimanya yang terdiri atas Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) serta beberapa petugas regu pengamanan lapas dicopot sementara.

"Kebijakan Pak Kakanwil langsung memberhentikan sementara jabatan pegawai lima orang itu dan ditarik ke kantor wilayah selanjutnya dilaporkan ke inspektorat jenderal," ucap dia.

Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak yang nantinya dinyatakan bertanggung jawab atas kasus itu, kata Purwanto sepenuhnya diserahkan kepada Kemenkumham RI.

"Kantor wilayah tidak punya kewenangan untuk menjatuhkan dan memberikan sanksi. Itu kewenangan pusat," ujarnya.



Tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, kata Purwanto saat ini masih berada di Yogyakarta untuk menghimpun data dan fakta secara lebih rinci dan komprehensif.

"Inspektorat tidak bisa mengambil keputusan tanpa melihat data dan fakta di lapangan. Jadi tim dari inspektorat pun saat ini masih di Yogyakarta," kata dia.

Hasil investigasi sementara serta pendalaman dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, katanya, juga bakal disinkronkan dengan temuan dari ORI dan Komnas HAM.

"Sebagai instansi yang menaungi itu tentunya rekomendasi ada di pimpinan, kantor wilayah tinggal melaksanakan," ucap Purwanto.



Komnas HAM telah menghimpun data dan informasi terkait dugaan kekerasan di Lapas Narkotika Yogyakarta pada 10 November 2021 dengan memeriksa eks WBP, pegawai lapas serta mendatangi Kanwil Kemenkum HAM DIY.

Adapun Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY dan Jawa Tengah masih melanjutkan masih pendalaman informasi dari berbagai pihak dan sejauh ini disebutkan masih sesuai dengan laporan eks napi Lapas Narkotika.

Sebelumnya, sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengadu ke ORI Perwakilan DIY dan Jawa Tengah pada 1 November 2021.

Mereka mengadukan dugaan praktik penganiayaan dan pelecehan seksual yang mereka alami selama di lapas tersebut.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024