Warga Yogyakarta bisa mengakses jaminan persalinan melalui PDPD

id jampersal, PDPD Yogyakarta,Kota Yogyakarta

Warga Yogyakarta bisa mengakses jaminan persalinan melalui PDPD

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Layanan jaminan persalinan bagi warga Kota Yogyakarta yang belum memiliki jaminan kesehatan nasional tetap dapat mengakses melalui program pendaftaran penduduk oleh pemerintah daerah (PDPD).

"Semua penduduk yang memiliki KTP Kota Yogyakarta dan memenuhi syarat perawatan sesuai aturan, bisa mengakses jaminan persalinan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani di Yogyakarta, Jumat.

Syarat yang diberlakukan adalah pasien bersedia dirawat di ruang kelas tiga. "Jadi, asalkan pasien mau menjalani perawatan di kelas tiga, bisa mengakses jaminan persalinan," katanya.



Menurut dia, Kota Yogyakarta sudah terlebih dulu memberikan jaminan persalinan melalui program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) yang dibiayai oleh APBD kota setempat.

Namun, layanan tersebut berubah seiring dengan diberlakukannya program universal coverage melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Pemerintah Kota Yogyakarta tetap berupaya memberikan dukungan pemberian jaminan persalinan melalui program PDPD dengan sistem sesuai JKN bagi warga yang belum terkover," katanya.

Dengan mengakses jaminan persalinan melalui PDPD, warga Kota Yogyakarta juga bisa memperoleh keuntungan sesuai aturan yang berlaku saat melahirkan.



“Jadi, tidak jauh berbeda dengan aturan terbaru yang ditetapkan pemerintah,” kata Emma terkait Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022.

Emma berharap pemberian akses layanan kepada ibu melahirkan yang belum memiliki jaminan kesehatan apapun dapat menjadi salah satu upaya untuk menekan potensi kematian ibu dan bayi.

Pemantauan kesehatan selama kehamilan juga dilakukan oleh kader yang ada di tiap wilayah, sehingga kesehatan ibu dan bayi pun selalu terpantau.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024