Kementan perbarui daftar organisme pengganggu cegah hama-penyakit tumbuhan

id Hama,Penyakit tumbuhan,Pertanian

Kementan perbarui daftar organisme pengganggu cegah hama-penyakit tumbuhan

Petugas Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Kecamatan Penjaringan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara membersihkan eceng gondok di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (2/9/2022). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Utara/aa. (HO Kominfotik Jakarta Utara)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) memperbarui daftar Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) guna mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit tumbuhan di wilayah Indonesia.

Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Badan Karantina Pertanian Kementan AM Adnan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan pembaruan itu juga untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati nabati di tanah air serta mendorong akses pasar komoditas pertanian, khususnya asal tumbuhan ke pasar global.

Ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, menyebutkan pemerintah berwenang menetapkan daftar organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) berdasarkan hasil analisis risiko dan daerah sebarannya. 

Khusus daerah sebar OPTK di wilayah Indonesia, kata Adnan, dapat diketahui dari hasil pemantauan yang dilakukan rutin di seluruh wilayah Indonesia. Pemantauan tersebut dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Pertanian di masing-masing wilayah kerjanya.

Review atau ulasan dan penyempurnaan daftar OPTK itu dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama dilakukan pada akhir September dan tahap kedua atau finalisasi dilakukan pada Oktober hingga Nopember 2022.

Penyempurnaan melibatkan akademisi dan peneliti dari Universitas Gadjah Mada, IPB University, Universitas Brawijaya, Universitas Lampung, Universitas Sumatera Utara, Universitas Padjadjaran, Universitas Hassanudin, SEAMEO BIOTROP, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan direktorat perlindungan terkait.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024