Buang sampah sembarangan, 23 KTP warga ditahan

id ciledug

Buang sampah sembarangan, 23 KTP warga ditahan

Satpol PP Kecamatan Ciledug menangkap oknum warga yang membuang sampah sembarangan. (ANTARA/Dok. Kecamatan Ciledug)

Tangerang (ANTARA) - Kecamatan Ciledug Kota Tangerang Banten telah menahan 23 Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga warga yang tertangkap membuang sampah sembarang di median Jl. Hos Cokroaminoto dan Jl. Raden Patah.

"Sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 ada 23 orang yang KTP-nya kami tahan, dan didominasi oleh warga Tangsel," kata Camat Ciledug, Marwan melalui keterangannya Rabu.

Camat Ciledug menjabarkan pihaknya telah menahan sementara kartu identitas dari oknum warga untuk kemudian dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk memberikan efek jera.

"Ini dilakukan agar mereka jera dan tidak kembali membuang sampah sembarangan," ujarnya.