Surabaya (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menahan artis Ferry Irawan (FI) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya, Venna Melinda.
"Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Senin petang.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT.
"Penahanan ini sebagai mana diatur dalam pasal 21 KUHAP. Jadi ini syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," kata Dirmanto.
Terkait permintaan penangguhan penahanan dari pihak tersangka, Dirmanto menyampaikan masih belum ada sehingga dapat dipastikan kalau suami Venna Melinda itu akan ditahan mulai malam ini.
Sebelumnya, Ferry dilaporkan istrinya Venna Meinda ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu (8/1). Berkas laporan dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.
Berita Lainnya
Eko Yuli Irawan sedikit lagi lolos Olimpiade Paris 2024
Rabu, 3 April 2024 2:48 Wib
Sebelum April 2024, Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Jateng, selesai
Kamis, 28 Maret 2024 9:55 Wib
Lifter Eko Yuli dan Ricko Saputra bersaing rebut tiket Olimpiade Paris2024
Senin, 26 Februari 2024 6:10 Wib
Eko Yuli rebut perak angkatan snatch di IWF
Kamis, 7 Desember 2023 8:08 Wib
Eko Yuli dan Ricko bersaing rebut tiket Olimpiade Paris 2024
Senin, 2 Oktober 2023 6:53 Wib
Eko Yuli fokus kualifikasi Olimpiade Paris 2024
Senin, 2 Oktober 2023 6:30 Wib
Lifter Ricko dan Eko Yuli buru medali
Minggu, 1 Oktober 2023 6:38 Wib
Lifter Eko Yuli sabet dua perak
Jumat, 8 September 2023 9:48 Wib