Polisi menahan Ferry Irawan terkait kasus KDRT

id Ferry Irawan, venna melinda, kdrt, polda jatim

Polisi menahan Ferry Irawan terkait kasus KDRT

Artis Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus KDRT di Mapolda Jawa Timur, Senin (16/1/2023). (ANTARA/Willi Irawan)

Surabaya (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menahan artis Ferry Irawan (FI) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya, Venna Melinda.

"Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Senin petang.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT.

"Penahanan ini sebagai mana diatur dalam pasal 21 KUHAP. Jadi ini syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," kata Dirmanto.

Terkait permintaan penangguhan penahanan dari pihak tersangka, Dirmanto menyampaikan masih belum ada sehingga dapat dipastikan kalau suami Venna Melinda itu akan ditahan mulai malam ini.

Sebelumnya, Ferry dilaporkan istrinya Venna Meinda ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu (8/1). Berkas laporan dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024