Bawaslu Kulon Progo petakan pemilih tak dikenal pada Pemilu 2024

id Kulon Progo,Pemilih tidak dikenal,KPU Kulon Progo,Bawaslu Kulon Progo,Pemilu 2024

Bawaslu Kulon Progo petakan pemilih tak dikenal pada Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum setempat terkait hasil pemetaan pemilih tidak dikenal yang masuk dalam daftar pemilih pada Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati di Kulon Progo, Selasa, mengatakan Bawaslu bersama panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan, dan kelurahan/desa sedang memetakan pemilih tidak dikenal.

Pemilih tidak dikenal ini, misalnya, si A masuk dalam TPS 4, tapi tidak masuk dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), katanya.

Baca juga: Bawaslu DIY menggelar Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih

"Kami akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilih tidak dikenal," kata Ria Harlinawati.

Ia mengatakan beberapa personel panwaslu kecamatan ada yang menanyakan soal pemilih tidak dikenal. PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tidak mengakomodir pemilih tidak dikenal.

Pemilih tidak dikenal ini tidak mungkin dicoret, katanya, namun tidak bisa dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) karena pemilihnya tidak dikenal.

"Kami belum tahu, apakah pemilih tidak dikenal ini bisa menjadi pemilih. Hal ini kami petakan kembali dan akan kami komunikasikan dengan KPU Kulon Progo," katanya.

Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri di Kulon Progo sebanyak sebanyak 347.839 pemilih untuk Pemilu 2024, sedangkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kulon Progo per 30 September 2022 sebanyak 341.717 pemilih.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kulon Progo Yayan Mulyana mengatakan kegiatan coklit sudah melebihi target pada 10 hari pertama yg ditargetkan 38 persen. Selanjutnya, 10 hari kedua sudah mencapai 80 persen dari 347.839 pemilih yang harus dicoklit.

"Selanjutnya, pantarlih melakukan penyisiran potensial pemilih menjadi fokus, agar tidak ada lagi pemilih yang tercecer," katanya.

Yayan mengatakan tujuan coklit adalah memastikan bahwa pemilih ini benar-benar di lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang ditentukan.

Selanjutnya, papar dia, kalau ada perubahan data, maka petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) akan melakukan perubahan data. Misalnya, salah tulis nama, tanggal lahir, mengecek jumlah disabilitas, memastikan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, dan memastikan orangnya.

"Pada 2024, pemilih berbasis de jure sesuai dengan KTP-el," katanya.

Baca juga: Kawal hak pilih, Bawaslu Kulon Progo bentuk Posko Pengaduan Keliling