Penetapan rektor terpilih UNS dibatalkan Kemendikbudristek

id Rektor UNS, pembatalan rektor terpilih,mwa uns,universitas sebelas maret,kemendikbudristek,mendikbudristek

Penetapan rektor terpilih UNS dibatalkan Kemendikbudristek

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto saat memperlihatkan Surat Keputusan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di Solo, Senin (3/4/2023). ANTARA/Aris Wasita

Solo (ANTARA) -
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI membatalkan rektor terpilih Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta masa bakti 2023-2028 Sajidan.
 
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto di Solo, Jawa Tengah, Senin, mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tanggal 31 Maret 2023.
 
Pada peraturan yang sama juga diputuskan bahwa dilakukan pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS mulai tanggal 31 Maret 2023.
 
"Karena MWA ini organ tertinggi di dalam PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) maka tugas dan kewenangan MWA diambil alih Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)," katanya.
 
Ia menyampaikan salah satu pertimbangan dibatalkannya penetapan rektor tersebut karena Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 Dalam hal dilakukan proses pelantikan Rektor UNS dinyatakan tidak sah karena telah dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbudristek batalkan penetapan rektor terpilih UNS