KPU Bantul periksa kelengkapan berkas syarat balon DPRD

id KPU Bantul ,Pendaftaran bakal calon DPRD ,Pemilu 2024

KPU Bantul periksa kelengkapan berkas syarat balon DPRD

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu 2024 hanya memeriksa kelengkapan berkas atau dokumen persyaratan bakal calon legislatif yang diajukan partai politik.

"Jadi pada penerimaan pengajuan berkas bakal calon ini pemeriksaan yang kita lakukan hanya pada sisi kelengkapannya, bukan keabsahan dokumen
 dan bukan kebenaran dokumen," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di sela menerima pengajuan bakal calon di Bantul, Rabu.

Dengan demikian, kata dia, yang diterima KPU Bantul pada tahapan pendaftaran bakal caleg sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023, yaitu syarat pencalonan yang berkaitan dengan yang dikeluarkan parpol dan syarat calon yang mengikat pada masing-masing calon.

"Tapi untuk syarat calon, semuanya diunggah melalui Silon (sistem pencalonan), hari ini yang kita terima dan kita periksa hanya kelengkapan dan tidaknya saja, belum pada keabsahan dan kebenaran dokumen," katanya.

Didik mengatakan pemeriksaan keabsahan dan kebenaran dokumen akan dilaksanakan saat verifikasi administrasi pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

"Itu untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat bakal calon. Jadi sekali lagi, hari ini kita hanya pada proses menyatakan lengkap dan tidak, belum pada kebenaran dokumen," katanya.

Menurut dia, hingga 10 Mei 2023 atau hari kesepuluh sejak tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD untuk kabupaten dimulai 1 Mei 2023 baru ada satu partai politik yang mengajukan bakal caleg, kemudian pada Kamis (11/5) ada dua parpol yang akan mengajukan bakal calon.

Dia mengatakan banyaknya parpol yang belum mengajukan bakal caleg padahal tahapan pencalonan tinggal beberapa hari lagi.

"Ada dua jenis yang mereka siapkan. Pertama dari sisi berkas calon, kemudian dari sisi sistem aplikasi Silon. Dari beberapa pendalaman yang kita lakukan kepada teman-teman parpol, mereka menunggu kelengkapan syarat syarat calon karena syarat calon cukup banyak," katanya.

Dengan demikian, kata dia, parpol cenderung menunggu lengkapnya syarat-syarat calon karena kalau saat bakal calon jumlahnya 30 orang, maka sebanyak 30 calon ini yang harus melengkapi berkas persyaratan calon.