Caleg wajib lapor LHKPN usai terpilih, beber KPU RI

id KPK,KPU RI,Hasyim Asy'ari

Caleg wajib lapor LHKPN usai terpilih, beber KPU RI

Tangkapan layar - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari menyampaikan keterangan dalam konferensi pers pengajuan bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4/2023). (ANTARA/Gilang Galiartha)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa bakal calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilihan Umum 2024 diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Hal ini sesuai dengan Instruksi Ketua KPK Firli Bahuri yang meminta KPU agar mewajibkan para caleg untuk melaporkan harta kekayaannya.

"Pada Pemilu 2019, di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 itu ada ketentuan salah satu syarat untuk pencalonan adalah menyerahkan surat keterangan telah melaporkan LHKPN kepada KPK," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu.

Berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, sambung dia, LHKPN memang menjadi salah satu persyaratan bakal caleg. Untuk itu, LHKPN akan dimintakan KPU saat caleg itu sudah terpilih.

"Kalau kita baca lebih detail di PKPU Nomor 20 Tahun 2018, menyerahkannya itu bukan pada saat pendaftaran calon kemarin, tapi nanti saat penetapan calon terpilih sehingga kalau lihat pemilihan yang lalu penyerahannya bukan saat pendaftaran calon, tapi pada waktu mau penetapan calon terpilih," tambahnya.

Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa setiap bakal caleg menyerahkan LHKPN. Jika tidak, maka ada konsekuensi tidak bisa dilantik bila sudah terpilih.

Hal tersebut disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Dia menyampaikan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Ketua KPU Hasyim Asyari terkait kewajiban penyerahan LHKPN. Data LHKPN nantinya wajib diserahkan calon terpilih ke KPK setelah pemungutan suara dilakukan.


"Ini beda dengan sebelum tahun 2018 yang Nomor 20 dan 21 itu sudah menyebutkan, saudara-saudara kalau daftar nanti akan dimintai LHKPN, kalau tidak Anda tidak boleh dilantik," kata Pahala dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI wajibkan caleg lapor LHKPN usai terpilih
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024