Pemkab: Sebagian tanah tutupan Jepang untuk pembangunan JJLS

id Pembangunan JJLS ,Tanah Tutupan Jepang ,Pensertifikatan tanah tutupan

Pemkab: Sebagian tanah tutupan Jepang untuk pembangunan JJLS

Jalur jalan lintas selatan (JJLS) yang terbangun di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik

Bantul, DIY (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebutkan sebagian tanah tutupan Jepang di wilayah Kecamatan Kretek Bantul akan digunakan untuk pembangunan jalur jalan lintas selatan (JJLS) agar bisa tersambung dengan Gunung Kidul, DIY.

"Belum lama ini semua pihak terkait dan warga sudah dikumpulkan, sudah diberikan pemahaman bahwa sebagian tanah tutupan Jepang itu kita akan digunakan untuk JJLS," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, DIY, Minggu.

Tanah tutupan itu merupakan lahan yang tidak jelas kepemilikannya sejak zaman penjajahan Jepang.

Menurut Bupati, tanah tutupan di wilayah Parangtritis tersebut sebelumnya sempat menjadi kendala dalam proyek pembangunan jalur pantai selatan (pansela) di wilayah Bantul oleh pemerintah, karena status kepemilikan tanah yang belum jelas.

Namun, setelah melalui berbagai kajian dan rapat bersama pemangku kepentingan terkait, tanah tutupan Jepang akan digunakan sebagai lahan JJLS untuk kemudian dilakukan pensertifikatan tanah guna memperjelas statusnya.

"Nanti, akan dilakukan konsolidasi tanah, pensertifikatan yang selama puluhan tahun tidak jelas statusnya, status kepemilikan tanah akan diperjelas dengan inventarisasi dan pencatatan karena itu milik orang dulu yang dirampas oleh Jepang," katanya.

Bupati juga mengatakan tanah tutupan Jepang tersebut oleh Gubernur DIY ingin dikembalikan kepada ahli warisnya, akan tetapi setelah melalui penelitian siapa ahli warisnya.

"Jadi, kejelasan status yang puluhan tahun tidak ada sertifikatnya pemerintah lah yang akan membuatkan sertifikatnya, lalu dibuat site plan setelah dikurangi untuk JJLS, tanah luas dikurangi untuk JJLS sisanya dibagi secara proporsional, jadi semua menyangga pengurangan itu," katanya.

Menurut dia, tidak ada konsep ganti rugi yang diberikan kepada warga dalam hal pembangunan JJLS di tanah tutupan Jepang itu, namun dari pemerintah akan melakukan penataan, melakukan penelitian siapa ahli warisnya dan kemudian menyertifikatkan agar jelas kepemilikan tanahnya.

"Tidak ada konsep ganti rugi, karena itu tanah yang statusnya sampai hari ini itu tidak jelas, maka pemerintah akan memberikan kejelasan itu setelah melalui penelitian yang mendalam siapa ahli waris sesungguhnya, ditambah nanti ada konsolidasi lahan," katanya.

Dia mengatakan pemerintah daerah juga membangun sarana dan prasarana di wilayah tanah tutupan itu, misalnya jalan-jalan kampung, tempat ibadah, kemungkinan juga sekolah, klinik atau bantuan bantuan pertanian.

"Jadi, kompensasi itu berupa penataan lahan, dibuatkan sertifikat dan ditata kawasan yang bagus, dan mungkin akan difasilitasi sektor apa yang dibutuhkan," katanya.