Bawaslu DIY meminta masyarakat ikut awasi perbaikan berkas bacaleg

id bawaslu,bacaleg,verifikasi berkas

Bawaslu DIY meminta masyarakat ikut awasi perbaikan berkas bacaleg

Ilustrasi logo Badan Pengawas Pemilu. ANTARA/HO

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengajak masyarakat ikut mengawasi proses verifikasi perbaikan administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan bakal calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024.

"Misalnya ada informasi yang disampaikan bacaleg yang tidak utuh, contoh tentang status pekerjaan, masyarakat dapat memberikan masukan ke Bawaslu sebagai bagian dari pengawasan partisipatif," kata Ketua Bawaslu Provinsi DIY Sutrisnowati di Yogyakarta, Jumat.

Bawaslu Provinsi DIY, kata Sutrisnowati, saat ini berfokus mengawasi perbaikan administrasi bakal caleg dan bakal calon anggota DPD RI.

Karena masa perbaikan administrasi itu cukup panjang, dia mengimbau para peserta pemilu memanfaatkan kesempatan itu secara maksimal.

"Masa perbaikannya cukup panjang maka kami berharap para bacaleg, calon anggota DPD, termasuk parpol memanfaatkan masa perbaikan dengan mengikuti apa yang disampaikan KPU," kata dia.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi DIY Agus Muhammad Yasin menambahkan bahwa pihaknya fokus pada pengawasan sejumlah dokumen peserta, antara lain, salinan ijazah atau surat pengganti keterangan ijazah SMA, surat keterangan sehat jasmani rohani, dan surat keterangan bebas penggunaan narkoba.

Berikutnya tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, bukti pencantuman gelar, hingga surat keterangan dari pengadilan negeri.

Menurut Yasin, masyarakat perlu menyampaikan laporan ke KPU manakala menjumpai data daftar calon sementara (DCS) yang tidak sesuai.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi DIY Zainuri Ikhsan mengatakan bahwa verifikasi administrasi bertujuan untuk mengecek kebenaran data bakal calon anggota DPRD Provinsi DIY dan DPD RI.

Total sebanyak 826 bacaleg dari 18 parpol dan sembilan calon anggota DPD RI yang datanya telah diverifikasi.

Setelah hasil verifikasi administrasi rampung, lanjut Zainuri, parpol atau bacaleg dan calon anggota DPD RI harus memperbaiki data selama 14 hari, mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.