BBHAR dan Satgas PDI Perjuangan dukung Polri tegas proses hukum Rocky Gerung

id PDIP

BBHAR dan Satgas PDI Perjuangan dukung Polri tegas proses hukum Rocky Gerung

Satgas PDI Perjuangan Andika Wiratama Yogyakarta bersama dengan BBHAR Kota Yogyakarta melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda DIY, Senin (Istimewa)

Yogyakarta (ANTARA) - Satgas PDI Perjuangan Andika Wiratama Yogyakarta bersama dengan BBHAR Kota Yogyakarta melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda DIY atas dugaan pelanggaran pidana UU ITE. 

"Satgas Andika Wiratama DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta bersama Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Kota Yogyakarta melaporkan pernyataan Rocky Gerung yang ditayangkan di kanal YouTube milik Refly Harun," kata Endro Sulaksono, mewakili Satgas Andika Wiratama DPC PDI Perjuangan Yogyakarta, Senin. 

Endro Sulaksono didampingi oleh Bambang, anggota Batalyon Satgas Andika Wiratama PDI Perjuangan Kota Yogyakarta menegaskan laporan ke kepolisian dilakukan untuk menjaga marwah dan nama baik PDI Perjuangan atas tindakan yang dilakukan oleh Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo. 

"Bagaimanapun, Pak Joko Widodo adalah Presiden Indonesia. Pak Jokowi merupakan kader PDI Perjuangan dan saat pilpres diusung PDI Perjuangan. Kita wajib menjaga marwah dan wibawa partai. Satgas PDI Perjuangan Yogyakarta siap kawal proses hukum ini," kata Endro Sulaksono. 

Detkri Badiron, Ketua BBHAR Kota Yogyakarta menyatakan pernyataan Rocky Gerung berkaitan isu SARA, apa yang diucapkan dan di-upload di YouTube, menyebabkan persoalan di masyarakat. 

"Apa yang diucapkan oleh Rocky Gerung membuat persoalan di masyarakat. Persoalan tidak terima, juga persoalan melecehkan Presiden sendiri. Walaupun itu delik aduan tapi kita simpulkan ini pelanggaran UU ITE, menyebarkan isu SARA sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat, " kata Detkri Badiron, Ketua BBHAR Yogyakarta

Detkri Badiron, Ketua BBHAR Kota Yogyakarta menambahkan BBHAR bukan hanya melakukan aduan tapi melaporkan bahwa PDI Perjuangan mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil laporan. 

"Kita menyerahkan prosesnya pada hukum yang berlaku. Kepolisian kita yakini bertindak adil dan melindungi gak masyarakat dan menegakkan UU.  Proses hukum harus terus berjalan, adanya permintaan maaf tidak menghilangkan unsur pidana, kasus ini kita kawal dan telah lakukan koordinasi dengan BBHAR pusat soal laporan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri," kata Detkri Badiron, Ketua BBHAR Yogyakarta. 

Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta menegaskan proses hukum dalam kasus Rocky Gerung dan Refly Harun penting dituntaskan. 

"PDI Perjuangan percaya kepolisian sebagai aparat penegak hukum bekerja sesuai amanat konstitusi dan proses hukum penting dijalankan. Kita berikan dukungan sepenuhnya kepada kepolisian untuk bekerja dalam penegakkan hukum," kata Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta. (*)