Dishub Bantul menerjunkan Tim Wasdal deteksi titik parkir belum berizin

id Dishub Bantul ,Parkir tidak berizin ,Penyelenggaraan parkir

Dishub Bantul menerjunkan Tim Wasdal deteksi titik parkir belum berizin

Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerjunkan Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) untuk mendeteksi dan mencari penyebab sejumlah titik parkir yang belum berizin.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Singgih Riyadi di Bantul, Kamis, mengatakan berdasarkan data yang diinventaris Dishub terdapat 137 titik parkir di seluruh Bantul, akan tetapi yang sampai saat ini yang berizin kurang dari 100 titik.

"Karena itu kami sudah ada Tim Wasdal yang ke lapangan, kenapa ada yang belum mengajukan izin perpanjangan, dan memang ada beberapa penyebab di antaranya waktu pandemi COVID-19 usahanya tutup, sampai sekarang belum buka lagi," katanya.

Selain itu, kata dia, ada juga beberapa titik parkir yang beralih pengelola, namun tidak mengajukan perizinan baru, sehingga ketika Tim Wasdal turun ke lapangan langsung dibuatkan berita acara, agar mengajukan izin baru lagi.

"Kalau tidak mengajukan izin ya ditutup, atau mungkin ada pengelola lain yang nanti sanggup mengurus perizinan. Jadi memang penyelenggaraan parkir ini juga menjadi fokus kami di Dinas Perhubungan," katanya.

Dia mengatakan, apalagi pendapatan daerah dari sektor parkir ini juga menjadi problematika setiap tahun. Pihaknya juga sudah melakukan studi banding tentang pengelolaan parkir termasuk optimalisasi pendapatan parkir ke daerah kabupaten lain.

"Kami belajar ke daerah lain kok pengelolaannya bisa sebagus itu, bahkan PAD (pendapatan asli daerah) dari parkir menjadi andalan di daerah lain, dan makanya ini juga jadi perhatian Bantul, karena kami juga ada sedikit terkendala," katanya.

Dia mengatakan, apalagi regulasi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bantul diantaranya menyebutkan bahwa pembagian hasil parkir itu 40 persen ke Pemda atau masuk ke kas daerah, kemudian yang 60 persen ke pengelola.

"Kalau pembagian seperti itu pendapatan masuk dulu baru bisa kami tentukan 40 persen dan 60 persen," katanya.

Dia juga mengatakan, target pendapatan asli daerah dari sektor parkir di Bantul pada 2023 sebesar Rp600 juta, dan hingga awal September sudah terealisasi sekitar 40 persen.