Jadwal pendaftaran capres-cawapres 19-25 Oktober 2023

id Komisi II DPR,DPR RI,KPU,Kemendagri,Jadwal pendaftaran capres-cawapres,Pemilu 2024

Jadwal pendaftaran capres-cawapres 19-25 Oktober 2023

Rapat konsultasi Komisi II DPR bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023) malam. ANTARA/Melalusa Susthira K

Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui opsi mengenai jadwal pendaftaran pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.

Opsi yang termuat dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu disepakati dalam rapat konsultasi yang digelar Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu malam.

"Jadi 19 sampai 25 Oktober kita sepakat ya? Oke," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin jalannya rapat.

Pertanyaan itu lantas dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi II DPR yang hadir, termasuk Pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar. "Sangat setuju," kata Bahtiar.

Sebelumnya, pertanyaan persetujuan tersebut diajukan terhadap dua opsi usulan KPU terkait jadwal pendaftaran capres-cawapres yakni 19-25 Oktober 2023 atau 10-16 Oktober 2023.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi II DPR setujui jadwal pendaftaran capres-cawapres 19-25 Oktober
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024