Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui opsi mengenai jadwal pendaftaran pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.
Opsi yang termuat dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu disepakati dalam rapat konsultasi yang digelar Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu malam.
"Jadi 19 sampai 25 Oktober kita sepakat ya? Oke," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin jalannya rapat.
Pertanyaan itu lantas dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi II DPR yang hadir, termasuk Pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar. "Sangat setuju," kata Bahtiar.
Sebelumnya, pertanyaan persetujuan tersebut diajukan terhadap dua opsi usulan KPU terkait jadwal pendaftaran capres-cawapres yakni 19-25 Oktober 2023 atau 10-16 Oktober 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi II DPR setujui jadwal pendaftaran capres-cawapres 19-25 Oktober
Berita Lainnya
Imbas kecelakaan, Tol Japek II Selatan dibuka
Senin, 8 April 2024 15:14 Wib
Pergerakan penumpang di Bandara Soetta 188.795 orang
Sabtu, 6 April 2024 4:19 Wib
Petenis Berrettini menangi ATP Tour 2024
Rabu, 3 April 2024 7:24 Wib
Difungsionalkan, Jalan tol Solo-Yogyakarta dan Japek II Selatan
Kamis, 21 Maret 2024 19:37 Wib
ULM pasang penjernih air untuk masyarakat pesisir
Senin, 18 Maret 2024 5:16 Wib
Labuan Bajo dikunjungi 15 kapal pesiar angkut wisman
Minggu, 17 Maret 2024 5:24 Wib
22 kru kapal tenggelam di Selayar, Sulsel, kini dicari
Rabu, 13 Maret 2024 8:09 Wib
RDP dengan DPR RI dijadwalkan ulang, pinta KPU RI
Rabu, 13 Maret 2024 0:56 Wib