Saut Situmorang ditanya soal pasal larangan pimpinan KPK bertemu tersangka

id Polda Metro Jaya,Ditreskrimsus,KPK,SYL,Saut situmorang

Saut Situmorang ditanya soal pasal larangan pimpinan KPK bertemu tersangka

Saut Situmorang usai diperiksa sebagai saksi ahli di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) -
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku dirinya ditanya penyidik Polda Metro Jaya menyangkut  pasal larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak lain pada Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Tidak boleh (bertemu), di pasal 36-nya, pasal 65-nya itu di pidana penjara lima tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara," ucap Saut saat ditemui wartawan usai diperiksa sebagai saksi ahli di Jakarta, Selasa, terkait kasus pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
Saut menyebut Firli bisa dikenakan pasal tersebut. Menurutnya, pertemuan terjadi seusai adanya aduan masyarakat (dumas) di KPK.
 
"Pertanyaannya, kapan sebuah perkara dimulai itu saya tadi kan tanya. Ya perkara itu dimulai bukan pada saat penyidikan, kalau kalian tahu kan penyidikan itu September 2023? Pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021, ya kan? Dan pertemuan-pertemuan Mentan (SYL) dan segala macam itu kan, yang bersangkutan ngaku juga 2022, berarti itu di luar. Jadi perkara itu adalah, perkara yang sedang ditangani itu dimulai pada saat pengaduan masyarakat masuk," katanya.
 
Maka dari itu, Saut mendesak Polisi segera menetapkan Firli menjadi tersangka dan dirinya berharap kasus ini diusut tuntas.
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Saut ditanya pasal larangan pimpinan KPK bertemu pada UU KPK