Dominasi pengaduan layanan fintech, perilaku petugas penagihan

id penagihan pinjol,layanan pinjol,pengaduan pinjol,pengaduan penagihan pinjol,fintech lending

Dominasi pengaduan layanan fintech, perilaku petugas penagihan

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman (kedua kiri) memberikan paparan di Jakarta, Jumat. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pengaduan masyarakat terkait penagihan pinjaman dalam layanan pinjaman daring (online) industri fintech peer-to-peer lending mencapai sebesar 35,29 persen dari total sebanyak 4.548 pengaduan.

"Perilaku petugas penagihan menjadi jenis aduan yang paling mendominasi dari konsumen kita," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Jumlah pengaduan masyarakat terhadap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending yang diterima OJK selama tiga tahun mencapai sebanyak 4.548 pengaduan.

Pengaduan yang diterima pada 2020 sebanyak 25 pengaduan, selanjutnya meningkat secara signifikan pada 2021 sebanyak 1.726 pengaduan, dan pada 2022 sebanyak 2.797 pengaduan.

Perilaku petugas penagihan memiliki porsi tertinggi sebesar 35,29 persen, diikuti restrukturisasi atau relaksasi kredit 16,40 persen, fraud eksternal berupa penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime 14,71 persen.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK: Perilaku petugas penagihan dominasi pengaduan layanan fintech
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024