Kemenperin meluncurkan layanan sertifikasi profesi bagi pelaku industri

id BBSPJIKKP Kemenperin ,Layanan sertifikasi profesi ,Dukung pertumbuhan industri

Kemenperin meluncurkan layanan sertifikasi profesi bagi pelaku industri

Peluncuran layanan baru pada Lembaga Sertifikasi Profesi oleh Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik (BBSPJIKKP) Kementerian Perindustrian di Yogyakarta, Kamis (30/11/2023) (ANTARA/Hery Sidik)

Yogyakarta (ANTARA) - Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik (BBSPJIKKP) Kementerian Perindustrian meluncurkan layanan berupa Sertifikasi Profesi, Verifikasi-Validasi, dan Inspeksi Lingkungan bagi para pelaku Industri guna menghadapi kebutuhan industri di era 4.0 yang makin spesifik dan beragam.

Kepala BBSPJIKKP Kemenperin Hagung Eko Pawoko pada peluncuran layanan tersebut di Yogyakarta, Kamis, mengatakan telah memanfaatkan waktu ketika terjadi pandemi COVID-19 untuk berbenah dan meningkatkan perluasan lingkup layanan yang akan dibutuhkan di masa akan datang.

"Industri saat ini semakin membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan kompeten. Untuk menjawab kebutuhan ini, lembaga sertifikasi profesi (LSP) memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan industri berbasis kompetensi," katanya.

Dia mengatakan, peran tersebut diantaranya mengembangkan standar kompetensi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan efisiensi dan efektivitas sesuai standar kompetensi, juga meningkatkan kepercayaan pasar.

"Kemudian mendorong inovasi dan pengembangan teknologi, meningkatkan daya saing industri, memfasilitasi peningkatan karir, mendorong pengakuan profesi serta meningkatkan akuntabilitas industri," katanya.

Dia mengatakan, lembaga sertifikasi profesi siap memberikan layanan Sertifikasi Profesi untuk skema Kluster Pengordinasian Transformasi Industri 4.0, skema Kluster Pengordinasian Proses Produksi Karet Remah, dan skema Sertifikasi Kluster Pengoperasian Mesin Dryer.

Terkait Gas Rumah Kaca, kata dia, salah satu poin pentingnya dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 adalah komitmen pemerintah berupa pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) 29 persen sampai dengan 41 persen pada tahun 2030 dibandingkan dengan Baseline Emisi GRK.

"Kami siap mendukung pencapaian target tersebut melalui layanan jasa Lembaga Verifikasi dan Validasi (LVV) Gas Rumah Kaca pada sektor manufaktur umum, penanganan dan pemusnahan limbah serta umum, sedangkan.validasi dan verifikasi proyek untuk sektor industri manufaktur dan sektor penanganan serta pemusnahan limbah," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, maka BBSPJIKKP juga membentuk layanan inspeksi teknis melalui Lembaga Inspeksi Balai Besar Kulit Karet dan Plastik (LI BBKKP).

"Lembaga Inspeksi adalah lembaga yang melaksanakan berbagai kegiatan inspeksi berdasarkan SNI ISO/IEC 17020:2012 dengan visi menjadi lembaga inspeksi yang terdepan dan unggul dalam pelayanan, independen, dan terpercaya baik di tingkat nasional dan internasional," katanya.

Selain meluncurkan layanan jasa baru, pada kesempatan itu, BBSPJIKKP Kemenperin juga mengadakan kegiatan Diseminasi Layanan Jasa Industri Tahun 2023 untuk memperkenalkan dan menginformasikan layanan jasa baru BBSPJIKKP bagi para calon pengguna jasa atau pelanggan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenperin luncurkan layanan sertifikasi profesi bagi pelaku industri