KPU Sleman: Izin kampanye di fasilitas milik pemerintah harus adil

id KPU Sleman ,Kampanye pemilu 2024,Pemilu serentak 2024,Sleman

KPU Sleman: Izin kampanye di fasilitas milik pemerintah harus adil

Ketua KPU Kabupaten Sleman Ahmad Baehaqi. ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto

Sleman (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta meminta agar pemberian izin atau penyelenggaraan kampanye peserta Pemilu 2024 di fasilitas milik pemerintah dan lembaga pendidikan harus berlaku adil.

"Ya kalau satu kontestan diberi izin untuk menyelesaikan kampanye, maka kontestan lainnya juga harus mendapat kesempatan yang sama juga," kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Ahmad Baehaqi di Sleman, Sabtu.

Menurut dia, kampanye peserta Pemilu 2024 boleh dilakukan di fasilitas milik pemerintah maupun lembaga pendidikan, namun atas seizin dari pengelola fasilitas tersebut.

"Fasilitas milik pemerintah tersebut diantaranya lapangan, gedung, gedung olahraga dan lainnya," katanya.

Sedangkan kampanye di lembaga pendidikan juga harus atas inisiatif dari lembaga tersebut dan peserta kampanye tidak bisa mengajukan untuk menyelenggarakan kampanye di lembaga pendidikan.

"Namun kegiatan kampanye di lembaga pendidikan ini pun terdapat sejumlah aturan, seperti tidak boleh ada atribut partai politik seperti bendera, tidak boleh ada alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk poster, banner, dan foto diri maupun ajakan untuk memilih atau mencoblos," katanya.

Ahmad mengatakan, kegiatan kampanye di lembaga pendidikan juga tidak boleh mengerahkan massa besar.

"Simpatisan peserta kampanye yang hadir juga tidak boleh membawa atribut dan APK, termasuk pakaian yang ada foto diri kontestan maupun parpol," katanya.

Ia mengatakan, penyelenggara kampanye juga wajib mengajukan izin ke KPU dan Bawaslu serta kepolisian.
Dan untuk masalah izin ini, masing-masing peserta pemilu juga harus mendapatkan kesempatan dan hak yang sama pula.

 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024