Semarang (ANTARA) - Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY musnahkan 537 bal pakaian bekas impor asal Malaysia yang perkara pidananya telah diputus Pengadilan Negeri Kendal dan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY Akhmad Rofiq di Semarang, Rabu, mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut putusan PN Kendal atas perkara pelanggaran importasi dengan terpidana Rosdiadi.
Menurut dia, PN Kendal menjatuhkan pidana selama 2,5 tahun terhadap Rosdiadi, nakhoda kapal pengangkut ratusan bal pakaian impor asal Malaysia.
"Dalam putusan tersebut hakim memerintahkan agar barang bukti ratusan bal pakaian impor ilegal itu dimusnahkan," katanya.
Menurut dia, ratusan bal pakaian impor ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut diungkap pada 2021.
Ia menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara bea cukai bersama TNI Angkatan Laut.
Berita Lainnya
Warna baju untuk momen buka puasa, simak pilihannya
Senin, 26 Februari 2024 5:49 Wib
Harus diperketat, penegakan hukum impor pakaian bekas
Sabtu, 24 Februari 2024 6:27 Wib
Zulfa Maharani kenakan pakaian pengantin istri Glenn Fredly
Kamis, 25 Januari 2024 6:00 Wib
Lebih disukai, tren pakaian praktis dan ringan
Jumat, 19 Januari 2024 15:18 Wib
Pakaian bekas senilai Rp174,8 miliar dimusnahkan
Kamis, 4 Januari 2024 19:17 Wib
Pakaian "plus size" koleksi "Manifesto" di JFW 2024
Minggu, 29 Oktober 2023 5:57 Wib
Perancang prediksi tren fesyen 2024
Sabtu, 21 Oktober 2023 6:19 Wib
Kemenperin promosikan merek lokal produk alat olahraga
Jumat, 13 Oktober 2023 6:27 Wib