Tak ada malaadministrasi penggunaan lahan IKN, beber OIKN

id Ombudsman,OIKN,IKN,Nusantara,Kementerian ATR,BPN,malaadministrasi,lahan

Tak ada malaadministrasi penggunaan lahan IKN, beber OIKN

Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara Achmad Jaka Santos saat memberikan keterangan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jakarta, Minggu (21/1/2024). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Jakarta (ANTARA) - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membantah Pemerintah melakukan malaadministrasi dalam penggunaan lahan untuk pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Sekretaris OIKN Achmad Jaka Santos mengatakan isu tersebut bermula pada tahun 2022 ketika Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur pembekuan transaksi pengalihan hak atas tanah.

"Edarannya itu, tetapi kemudian di dalam praktiknya bukan hanya pengalihan yang tidak terlayani, jadi ada lebih dari pengalihan; sehingga, masyarakat mengadu pada Ombudsman," kata Achmad di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jakarta, Minggu.

Achmad menjelaskan ada masalah komunikasi di lapangan antara petugas lapangan Kementerian ATR/BPN dengan masyarakat pemilik lahan.



Menurut dia, masyarakat diperbolehkan jika ingin mendaftarkan hak atas tanah dari status girik menjadi milik, melalui pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM); namun, banyak Kantor BPN yang tutup.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OIKN bantah ada malaadministrasi penggunaan lahan IKN
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024