Jakarta (ANTARA) - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membantah Pemerintah melakukan malaadministrasi dalam penggunaan lahan untuk pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Sekretaris OIKN Achmad Jaka Santos mengatakan isu tersebut bermula pada tahun 2022 ketika Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur pembekuan transaksi pengalihan hak atas tanah.
"Edarannya itu, tetapi kemudian di dalam praktiknya bukan hanya pengalihan yang tidak terlayani, jadi ada lebih dari pengalihan; sehingga, masyarakat mengadu pada Ombudsman," kata Achmad di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jakarta, Minggu.
Achmad menjelaskan ada masalah komunikasi di lapangan antara petugas lapangan Kementerian ATR/BPN dengan masyarakat pemilik lahan.
Menurut dia, masyarakat diperbolehkan jika ingin mendaftarkan hak atas tanah dari status girik menjadi milik, melalui pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM); namun, banyak Kantor BPN yang tutup.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OIKN bantah ada malaadministrasi penggunaan lahan IKN
Berita Lainnya
OIKN: Al Azhar hingga universitas Malaysia siap groundbreaking
Kamis, 25 April 2024 17:43 Wib
OIKN penjajakan investor potensial baru di Hannover Messe
Selasa, 23 April 2024 17:59 Wib
OIKN studi banding infrastruktur di Singapura
Sabtu, 6 April 2024 10:32 Wib
Otorita IKN- tokoh adat Kaltim rembuk pelestarian budaya
Sabtu, 6 April 2024 4:08 Wib
OIKN-tokoh adat pererat bangun Kota Nusantara
Sabtu, 6 April 2024 3:59 Wib
OIKN-tokoh adat Kaltim menyusun rencana induk kebudayaan
Jumat, 5 April 2024 5:27 Wib
Jaga aneka ragam hayati, OIKN rintis gerakan 'citizen science'
Rabu, 27 Maret 2024 3:20 Wib
Rencana introduksi orang utan ke IKN belum ada, kata OIKN
Selasa, 26 Maret 2024 5:42 Wib