Kupang (ANTARA) - Tim penyidik dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT menilai bahwa tiga nelayan asal Kabupaten Rote Ndao yang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak terancam hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution kepada ANTARA di Kupang, Rabu malam, mengatakan tiga nelayan berinisial EHT, YAD dan SYD itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/1).
“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak,” katanya .
Dia menjelaskan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati setelah dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, juncto Pasal 53 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tak hanya terancam hukuman mati, ketiganya juga terancam dihukum penjara paling lama 20 tahun penjara akibat perbuatan mereka.
Berita Lainnya
7 orang gabung kelompok teroris JI, Polri harus selidiki
Jumat, 19 April 2024 7:41 Wib
Warga ditangkap Rusia, Pemerintah Korsel beri bantuan konsuler
Rabu, 13 Maret 2024 0:24 Wib
Empat pengebom ikan di Sulteng ditangkap
Senin, 11 Maret 2024 11:06 Wib
Satu kapal Malaysia ditangkap di Selat Malaka
Rabu, 6 Maret 2024 2:52 Wib
Ini alasan polisi tak tunjukkan surat penangkapan Asisten Saiful Jamil
Sabtu, 13 Januari 2024 5:35 Wib
269 kapal pelaku "IUU fishing" ditangkap
Kamis, 11 Januari 2024 6:12 Wib
27 teroris ditangkap di Jakarta, Jabar, dan Sulteng
Jumat, 27 Oktober 2023 14:22 Wib
Densus 88 Antiteror tangkap 18 teroris
Jumat, 27 Oktober 2023 7:54 Wib