Terancam hukuman mati, tiga nelayan NTT

id NTT,Penangkapan ikan,Bom Ikan,Polda NTT

Terancam hukuman mati, tiga nelayan NTT

Tiga tersangka pemboman ikan yang ditangkap oleh aparat kepolisian di Rote Ndao.ANTARA/Ho-Humas DItpolairud Polda NTT

Kupang (ANTARA) - Tim penyidik dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT menilai bahwa tiga nelayan asal Kabupaten Rote Ndao yang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak terancam hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution kepada ANTARA di Kupang, Rabu malam, mengatakan tiga nelayan berinisial EHT, YAD dan SYD itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/1).

“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak,” katanya .

Dia menjelaskan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati setelah dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, juncto Pasal 53 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tak hanya terancam hukuman mati, ketiganya juga terancam dihukum penjara paling lama 20 tahun penjara akibat perbuatan mereka.


 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024