Jakarta (ANTARA) - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum ada rencana berkampanye meskipun Undang-Undang Pemilu memperbolehkan keterlibatan Presiden dalam kampanye.
"Meskipun diperbolehkan UU Pemilu, sampai saat ini, Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye," kata Ari dalam pesan singkat diterima di Jakarta, Minggu.
Ari menjelaskan bahwa kehadiran Presiden Jokowi di Yogyakarta dan Jawa Tengah hingga beberapa hari ke depan termasuk dalam agenda kunjungan kerja.
Presiden Jokowi sendiri dijadwalkan menghadiri peresmian Graha Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah pada Senin (29/1).
Kepala Negara juga dijadwalkan menghadiri puncak peringatan Hari Lahir Ke-101 NU di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) di Yogyakarta pada Rabu (31/1), sekaligus peluncuran sekolah dalam acara tersebut.
"Hari-hari ini, Presiden berada di Yogyakarta dan Jawa Tengah, untuk beberapa agenda kunker, di antaranya: peresmian Kampus UNU Yogyakarta dan kegiatan di Akmil Magelang," kata Ari.
Dalam kesempatan sebelumnya, Presiden menekankan pernyataannya beberapa waktu lalu mengenai Presiden boleh berkampanye, dilontarkan untuk menjawab pertanyaan wartawan dan sesuai ketentuan undang-undang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Istana sebut Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye
Berita Lainnya
Pemuda Indonesia diajak suarakan isu lingkungan di dunia
Rabu, 24 April 2024 16:01 Wib
KPU Kulon Progo sebut dana kampanye PKS terbesar
Senin, 8 April 2024 16:21 Wib
Bawaslu Kulon Progo mencatat pelanggaran kampanye pemilu ada 107 kasus
Sabtu, 6 April 2024 13:20 Wib
Pengamat: Sesuai janji kampanye, Prabowo bakal merangkul parpol lain
Jumat, 29 Maret 2024 15:58 Wib
Bawaslu Kulon Progo memusnahkan sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 10:54 Wib
Pakar UGM usul konten kampanye politik di medsos perlu diatur UU
Sabtu, 23 Maret 2024 5:46 Wib
Prabowo: Saya terima kasih kepada Anies dan Ganjar yang mengejek saat kampanye
Kamis, 21 Maret 2024 21:30 Wib
Tak layani laporan warga, DKPP sanksi Bawaslu RI
Rabu, 20 Maret 2024 17:07 Wib