Istanbul (ANTARA) - Nikaragua pada Jumat (1/3) mengadukan Jerman ke Mahkamah Internasional (ICJ/International Court of Justice) atas tuduhan "memudahkan" genosida di Gaza.
"Nikaragua berpendapat bahwa.... Jerman memudahkan genosida terjadi, tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan segala upaya guna mencegah genosida," kata ICJ melalui pernyataan.
Menurut Nikaragua, kata ICJ, "fasilitasi" itu ditunjukkan Jerman dengan memberikan dukungan politik, keuangan, dan militer kepada Israel.
Fasilitasi Jerman itu, menurut Nikaragua, juga dilakukan dengan menghentikan pendanaan ke Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa urusan Pekerjaan dan Pemulihan bagi Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA).
Nikaragua meminta ICJ untuk mengambil langkah-langkah sementara "sehubungan dengan 'partisipasi Jerman dalam genosida'".
Nikaragua menganggap Jerman melakukan 'pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional dan norma-norma hukum internasional lainnya, seperti yang sedang berlangsung di Jalur Gaza'.
Sumber: Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jerman diadukan ke ICJ, dituding "memfasilitasi" genosida di Gaza
Berita Lainnya
350 tenaga kesehatan meninggal dunia di Jalur Gaza sejak 7 Oktober
Selasa, 23 April 2024 20:48 Wib
Kolombia seret Israel ke ICJ
Sabtu, 6 April 2024 21:26 Wib
Hamas desak Arab isolasi Israel
Minggu, 10 Maret 2024 17:51 Wib
30.534 orang di Jalur Gaza korban agresi Israel
Selasa, 5 Maret 2024 8:08 Wib
"Genosida" Israel di Jalur Gaza dikecam Amerika Latin
Sabtu, 2 Maret 2024 16:59 Wib
Museum genosida Bosnia izinkan wisatawan kirim pesan ke Gaza
Rabu, 21 Februari 2024 5:13 Wib
PBB: Ada "risiko genosida" di Jalur Gaza
Senin, 19 Februari 2024 2:57 Wib
Serangan Israel di Rafah genosida, tegas Hamas
Selasa, 13 Februari 2024 10:47 Wib