RUU Kepariwisataan diharapkan mampu lindungi ekologi

id Ruu Kepariwisataan, komisi x dpr

RUU Kepariwisataan diharapkan mampu lindungi ekologi

Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024). (ANTARA/HO-DPR)

Jakarta (ANTARA) -
Komisi X DPR RI berharap adanya Rancangan Undang-undang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan) bisa menjadi satu paket regulasi yang mampu melindungi harmoni antara manusia dan alam (ekologi), serta inovasi teknologi.
 
Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan pihaknya berupaya agar kebutuhan negara tersebut tidak mencederai ekosistem dengan cara menyerap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat untuk memperkaya naskah akademik agar kebijakan yang dilahirkan mencerminkan prinsip lestari.
 
 
"Kami memahami bahwa negara wajib mempertahankan kekayaan budaya, sejarah, cagar budaya, serta memperhatikan kondisi sosial masyarakat setempat dengan tetap memelihara kekayaan alam dan keberlanjutan lingkungan," kata Agustina dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
 
Adapun RUU Kepariwisataan adalah revisi atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Revisi tersebut merupakan regulasi yang diusulkan dari DPR RI dan DPD RI.
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi X DPR harap RUU Kepariwisataan bisa sekaligus lindungi ekologi
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024