Pemerintah wajib melindungi masyarakat adat di Indonesia

id RUU Masyarakat Adat, pemerintah, DPR, Rukka Sombolinggi

Pemerintah wajib melindungi masyarakat adat di Indonesia

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) saat melakukan konferensi pers di Kantor AMAN, Jakarta, Jumat (15/3/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

Jakarta (ANTARA) -
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara mengatakan bahwa pemerintah dan DPR wajib memberikan perlindungan kepada masyarakat adat dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
 
"Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati dan melindungi masyarakat adat, yakni dengan membuat UU," kata Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Rukka Sombolinggi di Kantor AMAN, Jakarta, Jumat.
 
Sejak tahun 2009, AMAN sebagai organisasi yang beranggotakan komunitas-komunitas masyarakat adat telah melakukan berbagai upaya, termasuk berdialog dengan negara agar segera membentuk UU Masyarakat Adat sebagai upaya untuk merealisasikan tuntutan pengakuan dan perlindungan negara terhadap Masyarakat Adat.
 
"Namun, hingga saat ini belum juga disahkan oleh DPR," ujarnya.
 
Menurut Rukka, tidak adanya perundangan-undangan yang mengatur tentang masyarakat adat mengakibatkan terjadinya perampasan wilayah adat, belum lagi ratusan warga mengalami kriminalisasi dan kekerasan.
 
AMAN pun telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, di Cakung, Jakarta Timur.  Sidang telah memasuki tahapan pembuktian, yakni bukti surat, saksi fakta dan juga keterangan ahli dari semua pihak untuk didengar oleh Majelis Hakim PTUN.
 
Rukka menuturkan konteks masyarakat adat bukanlah perihal sederhana. Mengakui atau menghormati masyarakat adat bukan saja sekedar menghargai tarian, makanan, dan motif pakaian.
 
"Tetapi, lebih dari itu. Negara seharusnya memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap identitas budaya dan hak-hak kami sebagai masyarakat adat termasuk diantaranya hak atas wilayah adat, dan hak untuk mengatur diri kami sendiri," paparnya.
 
 
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024