NasDem: Tak ada ketentuan menteri beri sumbangan untuk partai

id Partai NasDem,Syahrul Yasin Limpo,Kasus SYL

NasDem: Tak ada ketentuan menteri beri sumbangan untuk partai

Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto saat memberikan keterangan pers di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (30/5/2024). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan bahwa tidak ada ketentuan bagi seorang menteri yang merupakan kader untuk memberikan sumbangan untuk partai-nya.

"Menteri harus menyumbang ini, itu untuk kepentingan partai, tidak ada. Saya pastikan tidak ada," kata Sugeng saat memberikan keterangan pers di NasDem Tower, Jakarta, Kamis.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi aliran dana mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Partai NasDem yang disinggung dalam persidangan, seperti untuk kegiatan Garda Wanita Malahayati (Garnita).

"Garnita adalah sebagai sayap partai, sebagaimana kita ketahui adalah berjalan sebagaimana biasanya. Sekali-kali kalau ada kegiatan kami buka dompet bersama, dan juga ada namanya dana resmi partai yang itu resmi pungutan kami," ujarnya.

Ia lantas menjelaskan bahwa dana resmi partai berasal dari pungutan kader yang digunakan untuk berbagai hal; meliputi kegiatan partai, sayap partai hingga bencana.

"Misalnya, bencana besar, buka saja, kami-kami biasanya gaji tiga bulan kami sumbangkan di situ. Itu betul, boleh dicek. Nah mungkin Pak Syahrul Limpo dalam konteks itu, waktu itu, ada dana operasional menteri, misalnya, DOM, yang digunakan untuk membantu ketika NasDem, misalnya, membuka kebersamaan menyangkut bencana-bencana," ujarnya.

Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa partai-nya menyerahkan jalannya persidangan yang masih berlangsung kepada penegak hukum terkait kasus SYL.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: NasDem: Tak ada ketentuan menteri beri sumbangan untuk partai