Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan aksi akselarasi Kabupaten Layak Anak 2024 dalam mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Kepala Dinas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulon Progo L Bowo Pristiyanto di Kulon Progo, Jumat, mengatakan kabupaten layak anak (KLA) adalah sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.
"KLA merupakan bentuk upaya pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak supaya menjadi generasi emas di masa yang akan datang," katanya.
Ia mengatakan pelaksanaan Akselerasi KLA 2024 mengingatkan agar semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam Tim Gugus KLA untuk segera berkolaborasi dan bekerjasama dalam pemenuhan predikat KLA.
Aplikasi yang dipergunakan untuk mengevaluasi dan pengimputan merupakan tanggung jawab OPD yang terkait, yaitu dengan menjawab pertanyaan yang sudah disiapkan dan menyediakan lampiran data dukung yang memadai, seperti dokumen dan foto yang sangat dibutuhkan pada saat input evaluasi mandiri.
"Harapannya dengan akselerasi input data ini dan pendampingan serta desk langsung yang disampaikan oleh Tim Dinas Sosial PPPA Kabupaten Kulon Progo bekerja sama dengan pendamping dari GSM ini peringkat KLA akan naik dari madya ke nindya," katanya.
Bowo mengatakan ada 12 kasus kekerasan anak yang dilaporkan sepanjang 2024 hingga Juni ini.
"Pada periode yang sama kami mencatat ada 15 kasus kekerasan pada perempuan," kata Bowo.
Angka tertinggi kekerasan anak di Kulon Progo tercatat pada 2020 dengan 98 kasus. Sementara untuk kekerasan pada perempuan angkanya fluktuatif sejak 2019, antara 30 sampai 40 kasus yang dilaporkan.
Menurut Bowo, hampir 90 persen kasus kekerasan pada anak disebabkan oleh pola pengasuhan, salah satunya karena belum siap untuk menjadi orang tua. Faktor eksternal pun turut berpengaruh, seperti kondisi ekonomi hingga pengaruh media sosial.
"Salah satunya dari fenomena pinjaman online dan judi online, turut memicu terjadinya kekerasan pada anak dan perempuan," katanya.
Berita Lainnya
Hasto-Wawan tegaskan komitmen gotong royong bangun 1.800 rumah layak huni
Senin, 18 November 2024 17:33 Wib
Pemkab Sleman dinobatkan sebagai juara pertama kabupaten/kota layak wiramuda
Senin, 28 Oktober 2024 15:50 Wib
Pemkab Bantul bantu perbaikan 150 rumah tak layak huni pada 2024
Kamis, 24 Oktober 2024 11:26 Wib
Kulon Progo rehabilitasi 6.818 rumah tak layak secara bertahap
Selasa, 1 Oktober 2024 19:13 Wib
Presiden Afsel sebut DK PBB 'tak layak lagi', serukan reformasi
Senin, 23 September 2024 11:39 Wib
Sekda Bantul: Anak aset penting bagi pembangunan bangsa
Rabu, 18 September 2024 18:36 Wib
Paus serukan gaji layak untuk pekerja migran di Singapura
Jumat, 13 September 2024 9:36 Wib
PDIP memilih kader bukan Anies Baswedan, layak ditiru
Kamis, 29 Agustus 2024 6:02 Wib