Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerjunkan tim khusus untuk memonitoring dan evaluasi ketenagakerjaan ke perusahaan di wilayahnya mengantisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja di wilayah itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo Bambang Sutrisno di Kulon Progo, Rabu, mengatakan perusahaan di Kulon Progo yang produknya diekspor melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerjanya.
"Kami menerjunkan tim untuk monitoring dan evaluasi ketenagakerjaan ke perusahaan yang risiko PHK tinggi," kata Bambang Sutrisno.
Ia mengatakan perusahaan yang risiko PHK tinggi, yakni perusahaan yang produksinya dijual ke luar negeri atau diekspor, seperti arang briket dan wig oleh PT Shung Chang Indonesia.
"Perusahaan besar lain yang beroperasi di Kulon Progo, tetapi tidak ekspor, relatif aman dari rencana PHK, seperti pabrik rokok," katanya.
Terkait PHK besar-besaran di PT Shung Chang Indonesia, Bambang mengatakan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tim khusus di PT Shung Chang Indonesia, PHK terhadap 814 karyawan yang mengundurkan diri/resign sebelum 21 Oktober 2024 atas hasil perjanjian bersama serikat pekerja/perwakilan karyawan dengan pengusahaan.
Sesuai Peraturan Pemerintah 35 Tahun 2021 pekerja berhak atas uang pisah, uang penggantian hak cuti, dan ongkos pulang ke rumah.
Selanjutnya, PHK yang mengundurkan diri mulai 21-24 Oktober 2024 mendapat tali asih yang besarannya sesuai dengan masa kerja yang dituangkan dalam perjanjian bersama (PB).
"Berdasarkan informasi dari PT Shung Chang Indonesia bahwa semua ekspor wig akan diganti ke Eropa dan Amerika mulai awal 2025 dan dimungkinkan akan memanggil karyawan yang resign tersebut untuk bekerja kembali," katanya.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan total perusahaan yang sudah melakukan PHK di Kulon Progo sekitar lima perusahaan.
"Kebanyakan perusahaan yang bergerak di sektor ekspor, seperti di pabrik arang briket itu juga ekspor," katanya.
Bagi pekerja di Kulon Progo yang mengalami PHK, kata Bambang, dapat melaporkannya ke Disnakertrans Kulon Progo.
"Agar dapat kami dampingi supaya hak-haknya terlindungi," katanya.*