Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menyegel 38 toko atau outlet penjual minuman keras ilegal di sejumlah wilayah di provinsi ini.
"Jangan sampai sudah dilakukan penertiban, kemudian ada yang buka secara diam-diam dan sebagainya," ujar Kepala Polda DIY Irjen Pol. Suwondo Nainggolan usai Rapat Koordinasi Penanggulangan Peredaran Minuman Keras di Mapolda DIY, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat.
Dari penutupan puluhan toko tanpa izin tersebut, polisi pada tanggal 31 Oktober 2024 telah menyita sebanyak 2.883 botol minuman keras ilegal.
Melalui rakor sejumlah instansi se-DIY, pihaknya telah merumuskan mekanisme pengawasan setelah penutupan toko minuman keras ilegal tersebut.
"Yang kami antisipasi adalah modus baru karena sudah ditutup, melakukan penjualan dengan cara-cara yang di luar kebiasaannya," ujar dia.
Sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024, pihaknya akan memastikan tidak ada penjualan minuman keras secara daring, termasuk sistem layanan antar (delivery service).
Tim teknologi informasi (TI) dari Polda DIY dan Pemda DIY, kata Irjen Pol. Suwondo, akan berkolaborasi mengawasi potensi penjualan secara daring tersebut.
"Kalau ada informasi, tolong kami diberi tahu juga, masyarakat diberi tahu juga, lapor ke humas, atau ke bimas (Polda DIY) apabila ada yang membeli secara online sehingga kami tahu toko mana yang jual, nanti akan kami telusuri. Informasi ini kami buka secara umum," kata Kapolda DIY.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Menurut Sultan, ingup yang ditujukan kepada bupati/wali kota itu memang bersifat tegas. Akan tetapi, tidak dapat menjadi landasan untuk menjatuhkan sanksi.
"Yang terpenting adalah penertibannya terlebih dahulu saat ini," ujar Sultan H.B. X di Yogyakarta, Kamis (31/10).
Sultan memastikan bakal melakukan pemantauan terkait dengan implementasi instruksi itu sembari menunggu laporan dari bupati dan wali kota di DIY.
"Itu kewenangannya ada pada bupati dan wali kota, bukan provinsi. Saya baru bisa menilai seminggu yang akan datang. Nanti 'kan ada report-nya setelah seminggu instruksi itu keluar. Bupati dan wali kota kan harus memberikan laporan," kata Sultan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi segel 38 toko minuman keras ilegal di DIY
Berita Lainnya
DIY diminta memiliki program khusus atasi penjualan minuman keras
Rabu, 30 Oktober 2024 5:35 Wib
Ribuan santri datangi Polda DIY menuntut penuntasan kasus penusukan
Selasa, 29 Oktober 2024 13:32 Wib
Polda DIY menjaring 14.596 pelanggar selama sepekan Operasi Zebra Progo
Senin, 21 Oktober 2024 23:55 Wib
Jumat Curhat Polda DIY ajak masyarakat waspadai cyber crime
Jumat, 18 Oktober 2024 16:52 Wib
Satpol PP Yogyakarta menyiapkan 100 personel tertibkan APK Pilkada 2024
Rabu, 16 Oktober 2024 23:49 Wib
Polisi ringkus 10 tersangka perampokan Kantor Damkar Sleman
Rabu, 16 Oktober 2024 14:22 Wib
Polda Jateng kantongi nama calon tersangka kasus perundungan PPDS Undip
Selasa, 15 Oktober 2024 13:14 Wib
JPW meminta Polda DIY kembali gencarkan razia cegah kejahatan jalanan
Minggu, 13 Oktober 2024 13:20 Wib