Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengoordinasikan lokasi pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
“Gubernur Jawa Timur masih dikoordinasikan untuk penjadwalan pemeriksaannya, apakah nanti di Jakarta atau di Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/7).
Pemeriksaan terhadap Khofifah menjadi sorotan publik setelah sebelumnya ia batal hadir memenuhi panggilan KPK pada 20 Juni 2025.
Saat itu, Khofifah diketahui sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya. Ia kemudian mengajukan penjadwalan ulang antara 23–26 Juni, namun hingga kini KPK belum menetapkan ulang waktu pemanggilan.
Baca juga: KPK klarifikasi soal pihak yang terjaring OTT Sumut
KPK tidak menutup kemungkinan pemeriksaan dilakukan di luar Jakarta, mengingat penyidik juga tengah melakukan kegiatan serupa secara paralel di wilayah Jawa Timur.
“Pemeriksaan Khofifah di mana pun itu tidak akan menjadi masalah bagi KPK. Tentu yang menjadi fokus adalah esensinya, yaitu esensi pemeriksaannya. KPK juga berharap dari pemeriksaan tersebut nantinya bisa mendapatkan informasi dan keterangan yang dibutuhkan,” jelas Budi.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait preferensi lokasi pemeriksaan, Budi menegaskan kembali bahwa hal tersebut masih dalam tahap koordinasi internal.
“Ya, seperti yang tadi sudah disampaikan ya, masih dikoordinasikan untuk tempat pemeriksaannya. Nanti akan kami update,” ujarnya.
Baca juga: KPK segera umumkan tersangka kasus pengadaan mesin EDC bank
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024 Kusnadi, yang lebih dulu diperiksa sebagai saksi pada 19 Juni 2025, menyebut bahwa Gubernur Khofifah semestinya mengetahui proses pengelolaan dana hibah tersebut.
“Pasti tahu. Orang dia yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi kepada wartawan usai pemeriksaan.
Ia menambahkan bahwa mekanisme pengajuan dana hibah selalu dibahas antara DPRD dan Gubernur. Namun, kewenangan pelaksanaan tetap berada di tangan kepala daerah.
“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” tegasnya.
Baca juga: KPK sita Rp2,8 M dan senpi di rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK koordinasikan tempat pemeriksaan Khofifah, Jakarta atau Jawa Timur
