Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH menyangkut tiga aspek.
"Jadi, paling tidak menyangkut tiga hal ini, yakni penginapan, kateringnya atau makannya, dan transportasinya selama di sana (Arab Saudi, red.)," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11) malam.
Asep menjelaskan KPK akan membandingkan tiga aspek tersebut dengan harga maupun pelayanan penyelenggaraan ibadah haji oleh negara lain.
"Harganya beda. Silakan dicek. Indonesia berapa puluh juta? Singapura berapa puluh juta? Malaysia berapa puluh juta? Silakan rekan-rekan bandingkan seperti itu," katanya.
Ia juga menjelaskan KPK akan mendalami alasan perbedaan harga dengan layanan yang diberikan antarnegara untuk warganya sebagai jamaah haji di Arab Saudi.
"Pertanyaannya, dengan biaya yang lebih mahal, kenapa tempat tinggalnya lebih jauh? Itu yang sedang kami dalami," ujarnya.
Baca juga: KPK: Penyelidikan dugaan korupsi di BPKH berawal dari aduan masyarakat
Ia melanjutkan, "Bagaimana juga makannya? Kenapa dengan biaya yang lebih mahal, kemudian menunya seperti apa? Dengan biaya segini, kenapa misalkan bis yang kita peroleh itu ya AC-nya (penyejuk udaranya, red.) agak-agak, kemudian tahun busnya, dan lain-lain. Nah seperti itu. Jadi, layanannya."
Asep berharap penyelidikan kasus tersebut membuat layanan yang diberikan dapat diperbaiki dan sebanding dengan uang yang dikeluarkan tiap jamaah haji.
"Jangan sampai uangnya lebih mahal, tetapi layanannya tidak sepadan dengan uangnya. Artinya, uang yang mahal, tetapi layanannya kurang baik," katanya.
Baca juga: BPKH hormati proses hukum di KPK, pastikan dana haji aman
Sebelumnya, pada 10 November 2025, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi di BPKH.
KPK menjelaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan BPKH mengenai fasilitas penginapan, katering, hingga jasa pengiriman barang jamaah.
Adapun Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan memastikan dana haji tetap aman.
Fadlul juga mengatakan pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel.
Selain itu, dia mengatakan BPKH dalam seluruh aktivitasnya tetap berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan.
Baca juga: BPKH: Penetapan BPIH mencerminkan keseimbangan pengelolaan dana haji
Baca juga: Kemenhaj menargetkan pelunasan biaya haji dimulai pada November
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dugaan korupsi BPKH, KPK ungkap penyelidikan menyangkut tiga aspek
