Kulon Progo (Antara Jogja) - Pendaftaran calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, sesuai ketentuan yang diamanatkan undang-undang.
"Jumlah pendaftar baru mencapai 20 persen dari kuota 40 kursi. Itu artinya masih kurang 10 persen," kata Ketua Komite Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) DPD PAN Kulon Progo Muhtarom Asrori di Kulon Progo, Kamis.
Oleh karena itu, berbagai upaya telah dilakukan pihaknya guna mencukupi kuota 30 persen keterwakilan perempuan. Salah satunya, PAN Kulon Progo masih membuka pendaftaran caleg 2014 yang akan ditutup pada akhir Maret ini.
Ia mengatakan dari lima daerah pemilihan (dapil) di Kulon Progo, dapil 4 yakni Kecamatan Wates, Panjatan dan Temon belum ada yang mendaftar.
"Dapil empat sangat berat. Caleg yang maju dari partai lain memiliki basis massa yang kuat, sehingga membuat caleg perempuan dari PAN Kulon Progo menjadi pesimistis. Akibatnya, terjadi kekosongan jumlah peminat," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan fakta, caleg perempuan PAN Kulon Progo pada Pemilu 2009 tidak ada yang lolos menjadi anggota dewan. Pada Pemilu Legislatif 2014 minimal mendapatkan dua kursi.
"Ada kemungkinan, tidak adanya caleg yang lolos pada pemilu, karenak tidak didukung basis massa kuat, dan pendanaan yang kuat. Kami menyadari ini," katanya.
Ia mengatakan PAN Kulon Progo akan memberikan kemudahan dalam mengkampanyekan diri, seperti memberikan fasilitas dalam kampanye.
Sebelumnya, ia mengatakan PAN Kulon Progo menargetkan minimal 10 kursi legislatif.
"Pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2009, PAN memperolah delapan kursi di DPRD Kulon Progo. Maka pada Pileg 2014 target realitisnya sebanyak 10 kursi, dan target pemenangan sebanyak 12 kursi," katanya.
Pada Pileg 2014, ia mengatakan jumlah daerah pemilihan (dapil) di Kulon Progo ada lima.
Targetnya, PAN menambah jumlah perolehan kursi di Dapil I yang meliputi Kecamatan Kalibawang, Girimulyo, dan Samigaluh satu kursi, dan Dapil V yang meliputi Kecamatan Galur dan Lendah satu kursi.
"Kemungkinan terburuknya, Dapil I dan 5 mampu mempertahankan jumlah perolehan suara untuk masing-masing dua kursi. Sementara, Dapil 2, 3, dan 4 masing-masing satu kursi," katanya.
(KR-STR)
Berita Lainnya
KPU DIY: Penetapan caleg terpilih tunggu BRPK dari MK
Jumat, 26 April 2024 2:55 Wib
KPK: Caleg terpilih wajib melaporkan LHKPN
Sabtu, 30 Maret 2024 6:39 Wib
KPU Kulon Progo menunggu putusan MK tetapkan caleg terpilih pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 14:12 Wib
KPU RI: Usai penetapan hasil Pemilu 2024, belum ada caleg mundur
Jumat, 22 Maret 2024 7:13 Wib
KPU RI: Kebijakan internal Jika PDIP tak lantik caleg
Rabu, 20 Maret 2024 17:12 Wib
Menarik dibaca, rekapitulasi nasional hingga caleg mundur
Minggu, 17 Maret 2024 9:14 Wib
Simak, caleg mundur hingga Mayor Teddy jadi Wadanyonif
Rabu, 13 Maret 2024 7:59 Wib
Caleg DPR RI/Nasdem Dapil NTT II mundur, jelas KPU RI
Selasa, 12 Maret 2024 20:19 Wib