Provost dan Intel Kopassus langsung bebas pascavonis

id cebongan

Provost dan Intel Kopassus langsung bebas pascavonis

Sidang kasus penyerangan Lapas Cebongan (Foto Antara/Sigit Kurniawan)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Anggota Provost dan Intel Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartasura, Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar bisa langsung bebas pascavonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jumat.

Tiga terdakwa yang turut diadili dalam perkara penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman ini divonis hukuman penjara empat bulan 20 hari dikurangi masa tahanan oleh Majelis Hakim yang diketuai Letkol CHK Farida Faizal.

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 121 ayat (1) KUHP Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP mengenai tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya.

"Kami perintahkan dibebaskan dari tahanan sementara," kata Ketua Majelis Letkol Faridah Faisal.

Menurut dia, masa tahanan sementara terdakwa di berkas keempat ini lebih lama dari vonisnya. Sebab, mereka ditahan sejak awal April 2013.

"Dengan demikian setelah dikurangi masa tahanan sementara, ketiga terdakwa ini bisa langsung bebas," katanya.

Ia mengatakan, sebelum menjatuhkan putusan pihaknya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan atas tindakan para terdakwa ini yakni berpotensi membuat citra buruk TNI.

Ketiganya ini merupakan anggota Intel Kopassus dan Provost yang melakukan penjagaan di pos jaga.

Mereka sempat melakukan pengejaran saat eksekutor Lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon dan terdakwa lainnya keluar dari markas menuju Yogyakarta.

Namun ketiga terdakwa ini tidak melaporkan kepada atasan mereka saat mengetahui Ucok dan kawan-kawan pergi ke Yogyakarta.

Oditur Militer Letkol Sus Estiningsih mengatakan, vonis ini terlalu ringan. Namun, pihaknya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Sementara, dari Penasihat Hukum terdakwa, Letkol Syarief Hidayat mengatakan vonisnya memang termasuk ringan dibandingkan para terdakwa di berkas lainnya.

"Namun, fakta hukum yang ada terlalu parsial. Tidak ada unsur kesengajaan. Mereka (terdakwa) sedang mengumpulkan data untuk menjadi A1, dan baru kemudian akan melapor ke atasan," katanya.

Berbeda dengan hari pertama vonis kemarin, suasana di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta lebih sepi, pada Jumat (6/9). Tampak Tidak banyak para pendukung terdakwa yang datang.

(V001)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024