Kantor pos akan klarifikasi keberadaan post shop

id kantor pos

Kantor pos akan klarifikasi keberadaan post shop

Kantor pos (Foto Antara/Shinta)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Kantor Pos Yogyakarta siap melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Yogyakarta terkait keberadaan dua "post shop" di lingkungan kantor pos yaitu di Jalan Suryotomo dan  Jalan Trikora.

"Klarifikasi dilakukan agar ada pemahaman mengenai kejelasan terkait keberadaan dua `minimarket` tersebut termasuk bagaimana perizinannya," kata Kepala Kantor Pos Yogyakarta Ach. Chaerul Hadi di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, keberadaan dua "minimarket" tersebut merupakan bagian kerja sama dengan jaringan minimarket waralaba secara nasional sehingga dua toko tersebut menjadi satu bagian sebagai aset PT Pos Indonesia.

Seharusnya, klarifikasi tersebut dilakukan pada Senin, namun karena pejabat Dinas Perizinan yang ingin ditemui tidak berada di tempat, maka klarifikasi pun diundur.

Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Heri Karyawan mengatakan, seluruh usaha yang ada di wilayah tersebut harus memiliki izin seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan.

"Tidak ada perbedaan apakah itu usaha yang menjadi satu bagian dengan usaha lainnya. Semua jenis usaha harus berizin," katanya.

Mengenai keberadaan dua minimarket di lingkungan kantor pos, Heri mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketertiban untuk proses lebih lanjut.

Kedua "minimarket" tersebut diketahui belum mengantongi izin gangguan ataupun izin pendirian "minimarket" berjejaring.

"Untuk izin minimarket berjejaring, kami tentu tidak akan memberikan izin lagi. Kuota sebanyak 52 minimarket berjejaring sudah habis sehingga tidak mungkin ada izin baru," katanya.

Ketetapan mengenai kuota minimarket berjejaring tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2010.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan tidak akan melakukan revisi terhadap Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2010 tersebut.

"Sudah ada aturan mengenai kuota `minimarket` berjejaring. Sampai saat ini belum ada perubanan. Aturannya masih sama dan aturan itu harus ditaati," katanya.

Keberadaan "minimarket" berjejaring yang menjadi satu bagian dengan usaha lain yang dimiliki BUMN tidak hanya ada di kantor pos tetapi juga di Stasiun Tugu Yogyakarta.

Meskipun pernah disegel oleh Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, namun kini minimarket di Stasiun Tugu tersebut telah kembali beroperasi.

(E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024