KPU DIY belum terima laporan dana kampanye

id KPU DIY

KPU DIY belum terima laporan dana kampanye

Ilustrasi dana kampanye (antaranews.com)

Jogja (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta hingga saat ini belum menerima laporan dana kampanye periode kedua Pemilu 2014 dari partai politik.

"Sampai sekarang kami belum menerima, yang ada hanya sebatas konsultasi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan di Yogyakarta, Selasa.

Berkaitan dengan hal tersebut, menurut dia KPU telah mengirim surat kepada partai politik untuk segera menyampaikan seluruh laporan

penerimaan dana kampanye periode kedua.

Meski demikian, kata dia, pihaknya memaklumi, sebab unsur yang harus dilaporkan lebih banyak dibanding laporan dana kampanye periode awal.

Dalam laporan dana kampanye tahap kedua, menurut dia, parpol harus menyerahkan tiga laporan keuangan. Antara lain laporan dana sumbangan kampanye periode kedua, rekening khusus dana kampanye, dan rekening awal dana kampanye.

"Saya tidak tahu persis kenapa belum ada yang melapor, tapi kami memaklumi, karena mungkin itemnya yang harus dilampirkan agak banyak, mungkin butuh waktu untuk menyelesaikannya," katanya.

Ia mengatakan KPU DIY menyediakan fasilitas "help desk" yang melayani konsultasi berkaitan dengan pelaksanaan kampanye dan konsultasi pembukuan penerimaan dan penggunaan sumbangan, setiap Senin hingga Kamis dari pukul 13.00 sampai pukul 15.30 WIB.

Meski demikian, kata dia, parpol tetap harus memperhatikan batas akhir pelaporan dana kampanye periode kedua yang jatuh pada 2 Maret 2014 pukul 12.00 WIB.

"Kalau tidak melaporkan hingga batas waktu yang ditentukan, maka sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 138 ayat 1, akan dibatalkan sebagai peserta pemilu," katanya.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024