Pengamat: pemahaman tentang pasar modal perlu ditingkatkan

id pengamat: pemahaman tentang pasar

Pengamat: pemahaman tentang pasar modal perlu ditingkatkan

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Jogja (Antara Jogja) - Pemahaman masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di industri pasar modal perlu ditingkatkan, kata pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Iskandar Bukhori.

"Hal itu perlu dilakukan karena baru sebagian kecil masyarakat Indonesia yang mengenal, memahami, dan berinvestasi di industri pasar modal," katanya pada sosialisasi pasar modal syariah di Yogyakarta, Selasa.

Untuk itu, kata dia, dibutuhkan dorongan secara sistematis agar masyarakat tertarik dan berpartisipasi dalam berinvestasi di pasar modal. Industri pasar modal merupakan salah satu bidang yang terus tumbuh secara dinamis.

Ia mengatakan perlu peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk menjadi investor efek yang cerdas di tengah dinamika pasar modal.

"Menjadi investor efek adalah salah satu pintu masuk bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari pasar modal," kata Direktur Galeri Investasi Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini.

Menurut dia, perkembangan jumlah investor pasar modal Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Investor pasar modal Indonesia baru 0,2 persen, sedangkan Singapura mencapai 30 persen, dan Malaysia 12,8 persen.

"Kecilnya jumlah investor domestik tersebut dimungkinkan karena masih sedikit masyarakat yang mengenal pasar modal, dan masih banyak orang yang meragukan aspek syariah investasi di pasar modal," katanya.

Ia mengatakan sosialisasi itu diharapkan mampu menyosialisasikan investasi di pasar modal syariah sebagai investasi yang aman, menguntungkan, dan sesuai dengan syariah, sehingga mampu memberikan informasi yang jelas bagi investor dan calon investor.

"Pemahaman tentang pasar modal syariah menjadi suatu yang penting diperhatikan. Fakultas Ekonomi UMY mendorong mahasiswa untuk menjadi investor yang cerdas, dan melakukan transaksi saham yang sesuai dengan syariah," katanya.

(B015)
Pewarta :
Editor: Regina Safrie
COPYRIGHT © ANTARA 2024