Pembenahan organisasi Pemkot Yogyakarta dinilai mendesak

id pemkot

Pembenahan organisasi Pemkot Yogyakarta dinilai mendesak

Pemda Kota Yogyakarta (Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo mengatakan pembenahan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan pemerintah daerah tersebut sudah mendesak dilakukan menyesuaikan beban kerja yang kini dihadapi.

"Penyesuaian itu perlu segera diterapkan, sayangnya permohonan revisi peraturan daerah tentang struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) itu hingga kini belum juga dibahas oleh dewan," kata Kris di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah mengajukan permohonan revisi peraturan daerah mengenai SOTK sejak 2013, bahkan pada 2014 kembali masuk dalam program legislasi daerah namun tidak ada pembahasan lebih lanjut.

Ia berharap, anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2014-2019 yang akan resmi dilantik pekan depan dapat segera membahasnya sehingga pemerintah bisa segera melakukan penyesuaian kinerja.

Berdasarkan rencana, penyesuaian SOTK tersebut akan menyasar di setidaknya dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau instansi yaitu Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang selama ini berada di bawah Bagian Pengendalian dan Pembangunan dan Dinas Perizinan.

Dinas Perizinan akan memperoleh tambahan beban kerja baru sehingga dinas tersebut akan berganti nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan.

Sedangkan ULP yang sudah berskala nasional akan ditingkatkan menjadi kantor sehingga namanya pun berubah menjadi Kantor Layanan Pengadaan.

"Kebutuhan pegawai di lingkungan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) terkait pelimpahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pun perlu ditambah. Melalui peraturan daerah baru, diharapkan hal tersebut bisa dipenuhi," katanya.

Kris mengatakan, perubahan SOTK di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut juga menjadi upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Anggota legislatif Kota Yogyakarta periode 2014-2019 rencananya akan ditetapkan pada Selasa (12/8) bertempat di Gedung DPRD Kota Yogyakarta.

Surat Keputusan pelantikan untuk 40 anggota legislatif periode lima tahun mendatang tersebut rencananya akan diajukan oleh Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY pada Selasa (5/8).

(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024