Bantul (Antara Jogja) - Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY Putut Wiryawan, terdakwa kasus kecelakaan yang mengakibatkan pegiat antikorupsi Endang Maryani cacat, Senin.
"Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi vonis selama tiga bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider satu bulan," kata Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Bantul, Hariyadi ketika membacakan amar putusan dalam sidang putusan di PN Bantul, Senin.
Menurut hakim, terdakwa mantan anggota DPRD DIY periode 2009-2014 tersebut didakwa melanggar pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, karena kelalaian dalam berlalu lintas hingga mengakibatkan korban mengalami patah tulang.
Usai membacakan putusan dalam sidang yang menghadirkan kuasa hukum terdakwa Purwono, hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima putusan atau mengajukan banding atas putusan itu.
Adapun setelah terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukum sesaat setelah mendengarkan putusan hakim, terdakwa kemudian memutuskan untuk mengajukan banding dalam persidangan yang akan digelar selanjutnya.
"Saya Putut Wiryawan mengajukan banding dari apa yang majelis hakim putuskan, karena saya menganggap ini (putusan) tidak adil," kata Putut didampingi kuasa hukum usai persidangan.
Putut menganggap tidak adil putusan hakim bagi dirinya, karena berdasarkan kelaziman terhadap suatu perkara biasanya putusan pidana dijatuhkan dengan hukuman masa percobaan terlebih dahulu, namun untuk kasus ini langsung hukuman penjara.
"Saya (dijatuhkan hukuman) tiga bulan tanpa percobaan, jadi menurut saya ini tidak adil, bukan hanya itu, kecelakaan itu bukan karena kelalaian saya tapi ada kelalaian tukang becak (yang ditumpangi korban) karena tidak di kiri, namun di tengah," katanya.
Kasus kecelakaan tersebut terjadi pada 30 April 2012, di mana saat itu Endang sedang naik becak menuju utara di Perempatan Druwo, Bantul, namun becak yang ia naiki ditabrak mobil yang dikemudikan Putut Wiryawan yang saat itu masih anggota DPRD DIY.
Akibat kejadian tersebut, tulang pundak kanan korban patah dan harus dipasang alat karena tulangnya sudah tidak dapat merekat, bahkan korban harus menjalani operasi selama empat kali.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
"Amicus curiae" tak pengaruhi putusan hakim MK RI
Minggu, 21 April 2024 1:29 Wib
Pendukung Prabowo-Gibran diajak menjadi "amicus curiae" massal
Kamis, 18 April 2024 6:21 Wib
Pengadilan Moskow menahan empat tersangka penyerang Balai Kota Crocus
Senin, 25 Maret 2024 20:47 Wib
Pengadilan Spanyol bakal bebaskan Dani Alves
Kamis, 21 Maret 2024 7:18 Wib
KY harap 2024 masyarakat Papua dapat layanan hukum prima
Selasa, 26 Desember 2023 11:46 Wib
Hakim di PN Batam ditemukan meninggal di hotel
Senin, 6 November 2023 10:45 Wib
Dijerat pasal pembunuhan berencana, Paspampres Praka RM dkk
Senin, 30 Oktober 2023 13:33 Wib
Pemkab Kulon Progo kaji rencana banding putusan Pengadilan Pajak soal PBB P2 YIA
Kamis, 19 Oktober 2023 15:57 Wib