Penasihat hukum Ervani hadirkan tiga saksi meringankan

id penasehat hukum ervani

Penasihat hukum Ervani hadirkan tiga saksi meringankan

Sidang pencemaran nama baik di PN Bantul (Foto Antara/Hery Sidek)

Bantul (Antara Jogja) - Penasihat hukum Ervani Emy Handayani, terdakwa dugaan pencemaraan nama baik melalui `facebook` menghadirkan tiga saksi meringankan dalam sidang kasus itu di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis.

"Saksi meringankan ada tiga orang, untuk saksi ahlinya belum," kata penasihat hukum Ervani Hamzal Wahyuddin sesaat sebelum persidangan kasus tersebut dimulai.

Menurut dia, saksi meringankan berasal dari mantan pekerja perusahaan Jogja Jolie Jewerly, perusahaan yang sebelumnya mempekerjakan suami terdakwa, Alfa Janto.

Sementara saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada empat orang.

Sidang dengan terdakwa Ervani Kamis (27/11) ini merupakan sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi oleh majelis hakim, setelah beberapa sidang sebelumnya digelar mulai dari pembacaan dakwaan, eksepsi penasihat hukum, tanggapan jaksa dan putusan sela.

"Kami perintahkan kepada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum untuk hadirkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya, supaya persidangan cepat selesai," kata Ketua Majelis Hakim PN Bantul, Sulistyo M Dwi Putro saat memimpin sidang Senin (24/11).

Hakim juga mengatakan akan mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan jaksa dan saksi dari penasihat hukum Ervani, majelis hakim akan memberi kesempatan yang sama bagi kedua pihak.

Ervani didakwa dengan tuduhan pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang juga dikaitkan dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni penghinaan dan menyerang serta pencemaran nama baik.

Status Ervani dalam facebook yang diperkarakan tersebut, berisi "Iya sih, Pak Har baik, Yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya. Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labil sprt anak kecil,".

Penulisan status tersebut buntut dari pemecatan suami Ervani, Alfa Janto yang bekerja di perusahaan tersebut, akibat Alfa Janto menolak keputusan manajemen untuk dipindahtugaskan ke Cirebon, karena merasa tidak ada perjanjian dalam kontrak kerja.

Sidang kelima dengan pemeriksaan saksi ini molor dari yang dijadwalkan sebelumnya pukul 09.00 WIB, dan baru dimulai sekitar pukul 10.40 WIB.

Sementara itu, di ruang sidang tampak dipenuhi pendukung dari kedua pihak baik terdakwa maupun pelapor, sedangan di luar persidangan massa pendukung Ervani menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembebasan Ervani.

(T.KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024