Hakim kembali peringatkan pengunjung sidang Ervani

id hakim kembali peringatkan

Hakim kembali peringatkan pengunjung sidang Ervani

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali memperingatkan pengunjung sidang yang bersorak-sorak di sekitar ruangan persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ervani Emy Handayani.

"Kalau saudara tidak tertib saya suruh pulang, saya tidak suka persidangan saya diganggu," kata Ketua Majelis Hakim PN Bantul Sulistyo M Dwi Putro ketika memimpin persidangan kelima dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor di Bantul, Kamis.

Sebelumnya pada sidang kedua pada Senin (17/11) dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum Ervani hakim telah memperingatkan pengunjung sidang yang bersorak-sorak sesaat setelah majelis hakim membacakan keputusan mengabulkan permohonan pengangguhan penahanan terdakwa.

Sedangkan pada sidang Kamis (27/11) ini hakim memperingatkan pengunjung sidang yang bersorak, setelah mendengarkan keterangan saksi yang juga pelapor yakni Dyah Sarastuti (Ayas) tidak mengetahui ada perusahaan cabang yang dia pimpin di Cirebon, salah satu poin yang ditanyakan majelis hakim.

"Saya perintahkan anggota Polri (yang mengamankan jalannya sidang) selesai kalian, jangan ganggu persidangan saya, masa orang Jawa tidak ada unggah-ungguhnya (sopan santun), saya malu sebagai orang Jogja (Yogyakarta)," kata hakim.

Dalam sidang tersebut, hakim mencecar pertanyaan kepada Ayas (saksi sekaligus pelapor) seputar perkara kasus tersebut mulai dari posisinya sebagai salah satu pimpinan perusahaan Jogja Jolie Jewerly, tempat suami terdakwa Ervani bekerja hingga proses pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Perusahaan Jogja Jolie Jewerly merupakan perusahaan keluarga dan satu-satunya di Yogyakarta, di Cirebon ada perusahaan serupa tapi bukan Jolie," kata Ayas meneruskan jawaban dari pertanyaan hakim.

Selain posisinya sebagai pimpinan perusahaan tersebut, hakim juga bertanya tentang kenalnya Ayas dengan terdakwa Ervani, dan terungkap dalam persidangan pelapor tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Ervani, meskipun diakui terdakwa sempat mendatangi ke rumah pelapor.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan tiga saksi dari penasihat hukum dan empat orang dihadirkan jaksa penuntut umum, sedangkan sidang sebelumnya telah digelar secara berurutan yakni (Selasa 11/11) pembacaan surat dakwaan, kemudian Senin (17/11) eksepsi penasihat hukum, selanjutnya Kamis (20/11) tanggapan jaksa atas eksepsi dan Senin (24/11) putusan sela oleh majelis hakim.

Kasus tersebut bermula saat Alfa Janto, suami Ervani yang bekerja di salah satu perusahaan di Yogyakarta, akan dipindahtugaskan ke Cirebon, namun karena Alfa menolak perusahaan memutuskan PHK, dan merasa suaminya tidak diperlakukan dengan adil, Ervani mengeluh di media sosial `facebook` pada Mei 2014.

Status Ervani yang diperkarakan tersebut berisi "Iya sih, Pak Har baik, Yang gk baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya. Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewerely. Banyak yg lebay dan mash labil spti anak kecil,".

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024