Sleman musnahkan barang bukti minuman keras

id pemusnahan

Sleman musnahkan barang bukti minuman keras

ilustrasi Antara Foto/Sigid Kurniawan/13 (sgd)

Sleman (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memusnahkan barang bukti minuman keras atau minuman mengandung alkohol hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja sejak beberapa waktu lalu.

Pemusnahan barang bukti minuman keras yang dilakukan pada Senin tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Sunartono.

"Penanganan minuman keras jangan hanya mengandalkan jajaran kepolisian atau aparat Pol PP dan Tibmas yang keberadaannya sangat terbatas," kata Sunartono.

Menurut dia, agar pemberantasan peredaran minuman keras lebih efektif, perlu dibantu oleh semua pemangku kepentingan dan lapisan masyarakat.

"Semua pihak untuk dapat bersama-sama mewaspadai maraknya berbagai penyakit masyarakat," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Joko Supriyanto mengatakan, jumlah keseluruhan barang bukti yang di musnahkan sebanyak 1.468 minuman beralkohol dalam kemasan botol, kaleng, plastik serta jirigen.

"Barang bukti tersebut meliputi minuman beralkohol berstandar buatan pabrik sebanyak 769 botol dan 27 kaleng. Kemudian minuman beralkohol jenis ciu/oplosan sebanyak 672 botol, lima plastik ukuran 0,5 kilogran dan tujuh jirigen," katanya.

Ia mengatakan untuk jumlah pelaksanaan operasi sebanyak 30 kali dan pelaksanaan siding di Pengadilan Negeri Sleman sebanyak sembilan kali.

"Jumlah pelanggar mencapai 31 orang yang merupakan penjual minuman beralkohol," katanya.
V001
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024