Yogyakarta (Antara Jogja) - Mahkamah Agung perlu mengeluarkan standar pelaksanaan sidang praperadilan dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, kata seorang akademisi.
"Agar pemeriksaan praperadilan tidak terkesan beda-beda perlu dibuatkan standar melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma)," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar di Kampus UGM Yogyakarta, Jumat.
Dalam diskusi publik bertema "Eksaminasi Putusan Praperadilan Budi Gunawan dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi Pasca Putusan MK Nomor 21/PUU-X/2014" itu, Zainal menilai mekanisme pemeriksaan dalam praperadilan mulai dari yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, hingga Hadi Poernomo sama sekali tidak memiliki standar satu sama lain.
"Yang Budi Gunawan praperadilannya diloloskan karena dianggap bukan penegak hukum, Ilham karena bukti-bukti KPK hanya berupa fotokopi, dan Hadi Poernomo karena status penyidik KPK dianggap tidak sah," kata dia.
Mengacu pada mekanisme pemeriksaan objek praperadilan tiga kasus tersebut, menurut Zainal, menunjukkan bahwa tidak ada standar yang baik dalam hukum acara pidana praperadilan.
Seharusnya, kata dia, Mahkamah Agung (MA) dapat merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merombak ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP tentang objek praperadilan dan sejumlah pasal lain di dalam KUHAP tentang bukti permulaan yang cukup.
Menurut dia, standar tersebut misalnya mengatur kualifikasi hakim praperadilan, batas waktu pelaksanaan praperadilan, hingga objek dalam pemeriksaan praperadilan.
"Selama ini terkesan berubah-ubah dari praperadilan satu dengan yang lainnya, karena memang tidak ada standarisasinya," kata Zainal.
.L007
Berita Lainnya
Kasus korupsi timah, Kejagung tetapkan lagi lima tersangka
Sabtu, 27 April 2024 5:46 Wib
Kejagung menyita aset PT RBT atas korupsi timah
Senin, 22 April 2024 16:24 Wib
Sejumlah smelter terkait korupsi timah disita Kejagung
Minggu, 21 April 2024 14:14 Wib
TMII gelar kirab Tumpeng Agung Keberkahan tarik wisatawan
Sabtu, 20 April 2024 20:48 Wib
Kejagung geledah rumah Hervey Moeis di Jakarta Barat
Sabtu, 20 April 2024 9:41 Wib
Aset Harvey Moeis terkait korupsi timah ditelusuri
Sabtu, 20 April 2024 6:47 Wib
Ljga 1: Bhayangkara FC habisi Persik Kediri
Rabu, 17 April 2024 5:36 Wib
Kejagung jangan tebang pilih tangani korupsi timah
Jumat, 5 April 2024 18:55 Wib