Kebutuhan pupuk bersubsidi Kota Yogyakarta capai 102 ton

id pupuk

Kebutuhan pupuk bersubsidi Kota Yogyakarta capai 102 ton

ilustrasi (antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Total kebutuhan pupuk bersubsidi di Kota Yogyakarta pada 2015 mencapai 102 ton, didominasi pupuk organik mencapai 48 ton seperti diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2015.

"Hitungan kebutuhan pupuk bersubsidi ini dilakukan berdasarkan kebutuhan yang diajukan oleh kelompok tani yang ada di Kota Yogyakarta," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta Suyana di Yogyakarta, Kamis.

Ia mengatakan pupuk bersubsidi tersebut disalurkan kepada kelompok tani melalui koperasi unit desa (KUD).

Selain pupuk organik, katanya, pupuk bersubsidi yang akan disalurkan adalah Urea 25 ton, SP-36 (10), NPK (9), dan ZA (10).

"Pupuk akan didistribusikan sesuai permintaan dari kelompok tani, asalkan jumlahnya tidak melebihi alokasi tahunan," katanya.

Di Kota Yogyakarta, pupuk bersubsidi tersebut hanya akan disalurkan di lima dari 14 kecamatan yang ada, yaitu Mantrijeron, Mergangsan, Umbulharjo, Kotagede, dan Tegalrejo.

Jika terjadi kekurangan pupuk di salah satu wilayah, kata Suyana, bisa dipenuhi melalui realokasi antarwilayah atau subsektor. Realokasi antarkecamatan ditetapkan melalui keputusan kepala dinas.

Di dalam peraturan tersebut, juga ditegaskan bahwa penyalur pupuk harus menjual pupuk sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.

HET untuk urea Rp1.800 per kilogram, SP-36 Rp2.000, ZA Rp1.400, NPK Rp2.300, dan pupuk organik Rp500.

HET tersebut berlaku untuk pembelian oleh kelompok tani yang sudah ditetapkan dalam kemasan ukuran berat tertentu.

"Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida diminta aktif melakukan pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi ini," katanya.

(E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024