Kejati keluarkan SP3 dua tersangka kasus Persiba

id Persiba

Kejati keluarkan SP3 dua tersangka kasus Persiba

apel jajaran kejati diy (kejati-diy.go.id)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul, Idham Samawi dan Edy Bowo Nur Cahyo.

"Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kami keluarkan hari ini (Selasa)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), I Gede Sudiatmaja di Yogyakarta, Selasa.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi senilai Rp12,5 miliar itu, Idham yang merupakan mantan Bupati Bantul telah ditetapkan sebagai tersangka selaku mantan Manajer Persiba, sementara Edy Bowo Nurcahyo merupakan Kepala Kantor Pora Bantul. Keduanya Ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2013.

Menurut Sudiatmaja, penetapan SP3 dikeluarkan dengan nomor Print-369/0.4/Fd.1/08/2015. Sementara SP3 untuk Edy Bowo Nurcahyo diterbitkan dengan nomor Print-368/0.4/Fd.1/08/2015.

Dia mengatakan, pertimbangan dikeluarkannya SP3 tersebut karena alat bukti yang digunakan untuk menjerat dua tersangka tersebut lemah.

"Agar penyelesaian kasus tersebut tidak berlarut-larut dan segera ada kepastian hukum, kami keluarkan SP3," kata dia.

Menurut dia, lemahnya alat bukti tersebut dapat diamati selama Idham dan Edy menjadi saksi dalam persidangan tersangka lainnya Dahono dan Maryani yang telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus itu, Maryani merupakan Direktur PT Aulia Trijaya mandiri yang merupakan rekanan Persiba Bantul. Sementara Dahono merupakan Bendahara 1 Persiba Bantul.

"Selama sidang Dahono dan Maryani tidak ditemukan fakta yang menguatkan," kata dia.

Kendati demikian, menurut dia, apabila dalam perjalanan pengusutan kasus tersebut ditemukan dua alat bukti baru, maka kasus yang melibatkan Idham dan Edy tetap akan dibuka kembali.

"Apabila ditemukan fakta baru yang menguatkan maka ada kemungkinan kasus tersebut dapat dibuka kembali," kata dia.

(L007)