Bawaslu DIY optimistis politik uang mampu dicegah

id Bawaslu DIY

Bawaslu DIY optimistis politik uang mampu dicegah

bawaslu (istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta optimistis politik uang dalam pilkada 2015 mampu dicegah karena proses penanganannya diserahkan pada kepolisian.

"Sepenuhnya akan menjadi ranah kepolisian tanpa melalui sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) sehingga lebih cepat ditangani," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bagus Sarwono di Yogyakarta, Minggu.

Menurut Bagus, karena politik uang telah dimasukkan dalam ranah pidana umum, maka kepolisian dapat langsung mengambil tindakan dengan menerapkan Pasal 149 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berisi tentang ancaman pidana bagi pemberi dan penerima uang tersebut.

"Prinsip sekarang menjadi ranah pidana umum, sehingga tenggat waktu penanganannya juga bisa lebih lama dibanding pada pemilu sebelumnya," kata Bagus.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan seluruh calon bupati dan wakil bupati serta tim sukses masing-masing agar menghindari praktik jalan pintas melalui politik uang karena berisiko lebih besar. Selain dicoret dalam bursa pilkada, calon yang diketahui melakukan politik uang juga mendapat ancaman pidana. "Kami ingatkan risikonya lebih besar," kata dia.

Meski demikian, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pembahasan di Gakkumdu pusat terkait kepastian apakah pelaporan dan alur penanganan politik uang memang akan langsung ke Kepolisian atau tetap harus melalui Sentra Gakkumdu daerah yang terdiri atas Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

"Saat ini kepastian serta standar operasional prosedur (SOP)-nya juga masih bersama-sama kita tunggu," kata dia.

(T.L007)
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024